Takengon- MBS
Penangkapan getah pinus di jalur dua Kebet Aceh Tengah 04 Agustus 2025, Plt.Dirut BUMD,PD Tanoh Gayo,setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengangkutan getah pinus yang di duga di Bawa ke Medan,setelah menerima informasi, plt Dirut bersama tim langsung bergerak mengejar mobil yang di curigai tersebut,setelah di periksa bahwa benar muatan getah pinus tanpa dokumen resmi di perkirakan 5 Ton,belum di ketahui pasti asal muasal getah tersebut,
Getah pinus seringkali terkait dengan kegiatan ilegal, di mana pelaku tidak memiliki dokumen resmi atau melanggar aturan yang berlaku.
penangkapan pelaku pengangkutan getah pinus tanpa izin dan penyitaan barang bukti.di mana getah pinus yang diangkut diduga akan dijual ke luar Aceh, melanggar peraturan daerah.
Mengangkut atau memperdagangkan getah pinus tanpa dokumen resmi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum. Dokumen resmi yang dimaksud adalah surat keterangan sahnya hasil hutan yang menjadi bukti kepemilikan dan legalitas hasil hutan tersebut. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana.