Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai,Mitramabes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial S alias P (50) berhasil diringkus petugas saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun VI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (12/1/2026) siang.

Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, yang selama ini diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penyalahgunaan narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan warga, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut, pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” ujar IPTU Tri Pranata Purba.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kosong itu, petugas menemukan 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,80 gram, yang ditemukan dalam kondisi berserakan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa:
3 buah pipet sekop, 1 buah dompet, 1 buah plastik sedang kosong, 1 buah plastik kecil kosong dan 2 unit handphone merek Nokia warna biru

Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang warga yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (19/1/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Sergai,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka S alias P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 huruf a KUHPidana UU RI Nomor 1 Tahun 2023, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat. (Zai)

Berita Terkait

Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng
Dalam Hitungan Jam, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu
Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja
Sekjend LSM TriNusa Sergai Mengecam Keras Tindakan Pihak Kebun Tanah Raja yang Mengintimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan.
Awak Media Mendapatkan Tekanan dan Intimidasi Ketika Konfirmasi ke Kantor Afdeling 2 Kebun Tanah Raja.
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan 100 Ribu
Sesaat Setelah Dilaporkan, Reskrim Polres Selayar Amankan Remaja Pelaku Pencurian yang Targetkan Rumah Kosong
Sat Resnarkoba Polres Selayar Kembali Tangkap 3 Pemuda Karena Kepemilikan Shabu

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:11 WIB

Gerak Cepat, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:12 WIB

Sempat Kabur Melompat Jendela, Bandar Sabu Akhirnya Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bantaeng

Sabtu, 17 Januari 2026 - 09:43 WIB

Dalam Hitungan Jam, Sat Resnarkoba Polres Bantaeng Ringkus Dua Terduga Pelaku Sabu

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:49 WIB

Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Dolok Masihul Amankan Tiga Pelaku Penanaman Ganja

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:52 WIB

Sekjend LSM TriNusa Sergai Mengecam Keras Tindakan Pihak Kebun Tanah Raja yang Mengintimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan.

Berita Terbaru