TEBO // MBS – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMA-TIPIKOR) resmi melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 116/VIII Pemayongan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Sebelum laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum, GEMA-TIPIKOR telah melakukan audiensi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo bersama pihak sekolah SD Negeri 116/VIII Pemayongan. Audiensi tersebut difasilitasi oleh Sekretaris Dinas dan Kabid terkait, serta dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah Saiful Amri. Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada satu pun perwakilan Komite Sekolah yang hadir.
Dalam laporan yang disampaikan, GEMA-TIPIKOR menyoroti adanya pungutan uang komite yang dipatok sebesar Rp60.000 per bulan kepada wali murid. Selain itu, terdapat pula pungutan uang bangunan sebesar Rp700.000 untuk siswa SMP dan Rp600.000 untuk siswa SD, serta pungutan untuk buku dan seragam bagi siswa baru.
Berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa yang terdaftar di sekolah tersebut sebanyak 762 siswa, terdiri dari 424 siswa laki-laki dan 338 siswa perempuan. Sekolah ini juga memiliki lima kelas jauh yang tersebar di wilayah Desa Pemayongan. Namun, di lapangan diduga masih terdapat beberapa siswa yang belum terdaftar dalam Dapodik sekolah tersebut.
Menanggapi berbagai dugaan tersebut, Kepala Sekolah Saiful Amri menjelaskan bahwa ada sejumlah siswa yang sedang dalam proses pindah sekolah maupun dalam proses administrasi kependudukan. “Ada yang masih proses pindah sekolah, dan urusan administrasi kependudukan,” terang Saiful.
Terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di SDN 116/VIII Pemayongan maupun SMP Negeri Pemayongan Kelas Jauh yang mengatasnamakan Komite Sekolah, Saiful menyebut dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan komite di lokasi tersebut. Menurutnya, komite ditunjuk langsung oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, pelapor Hendriyanto melalui kuasa hukumnya, Dr. M. Azri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar (SD-SMP) baik di sekolah negeri maupun swasta, sehingga tidak diperbolehkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kami berharap kepada Polres Tebo, khususnya Sub Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar serius melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan kami,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga transparansi dalam pengelolaan pendidikan di Kabupaten Tebo.(Tim).









