Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilada Tingkat Kabupaten oleh KPU Bone

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar rekapitulasi suara Pilkada 2024 baik pemilihan gubernur (pilgub) dan pemilihan bupati (pilbup), Selasa (3/12/2024).

 

Rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten digelar di hotel Novena Jalan Ahmad Yani yang dimulai pukul 10:41 hingga selesai yang dihadiri Komisioner Bawaslu serta saksi Paslon Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati.Yusran Tajuddin menjelaskan, proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten ini akan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis (5/12/2024). Sementara itu, rekapitulasi suara di mulai 13 kecamatan dari 27 kecamatan di kabupaten Bone.” Ini hari kami mulai rapat rekapitulasi Gubernur – Wakil Gubernur dan Bupati – Wakil Bupati. Tingkat Kabupaten dan kita mulai dengn 14 kecamatan, ” Kata Yusran

 

Selanjutnya Yusran menegaskan, proses rekapitulasi suara di tingkat kota ini menjadi langkah penting dalam menentukan hasil Pilkada Bone 2024.Kemudian masih Yusran setiap PPK dari 27 kecamatan akan membacakan hasil rekapitulasi mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dilanjutkan Bupati dan Wakil Bupati Bone.Dia juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap tenang menunggu hasil akhir rekapitulasi yang akan diumumkan setelah seluruh proses selesai karena Menurutnya Pilkada Bone merupakan Pilkada yang paling lancar dan bagus dalam setiap tahapan.

 

” Pilkada Bone relatif adem mulai tahapan hingga pelaksanaannya, tidak ada kejadian khusus semua aman aman saja dan saya berharap pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten ini dapat berjalan lancar hingga selesai tanpa ada kendala, ” JelasnyaDitempat yang sama Rusnaedi Komisioner Devisi Teknis Penyelengara menyampaikan, pasangan calon dapat mengajukan dua orang saksi sebagai peserta rapat rekapitulasi perolehan suara.”Saksi yang hadir dari paslon wajib membawa dan menyerahkan undangan rapat serta surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon atau ketua tim kampanye kepada KPU Bone,” ucap Rusnaedi

 

Selain itu diharapkan saksi datang tepat waktu. Setiap saksi dapat menjadi saksi untuk satu pasangan calon (paslon) atau dua pasangan calon dari pemilihan yang berbeda.” Sepanjang terdapat minimal satu partai pengusul yang sama pada masing-masing pemilihan, ” Pungkasnya.

 

Zainal A

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.
PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!
Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional
Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 
Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron
BPBD Humbahas Rehabilitasi Jalan Longsor di Desa Sampetua Onan Ganjang
Wakil Bupati Tapanuli Utara Buka FGD II RPPLH Tahun 2025: Rumuskan Isu Strategis Lingkungan Jangka Panjang, 
Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polisi, Ternyata Tetangga Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:34 WIB

Cafe Berkedok Kede Tuak , Diduga Didalamnya Ada Dayang- Datang Penghibur.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:08 WIB

PEMASANGAN PAVING BLOCK SDN 020259 DI BONGKAR SELESAI DI KERJAKAN ADA APA!!!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:59 WIB

Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik Profesional

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:47 WIB

Bupati Humbahas Berikan Bantuan Korban Bencana Kebakaran Di Desa Siponjot. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 11:39 WIB

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Berita Terbaru