Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus menonjol penyalahgunaan senjata api rakitan (Senpira) dan perbuatan cabul. Sabtu (28/12/24) siang
Dalam rilisnya, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M didampingi Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang tersangka inisial BD (42) selaku pembuat senjata api rakitan.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya lokasi pembuatan senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada hari Kamis sekitar pukul 16.30 WIB, pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan pembuatan senjata api rakitan di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Terbanggi Besar mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD berikut barang bukti berupa 1 unit bor duduk, 1 unit bor tangan, 1 unit serkel, dan 1 unit senjata api rakitan yang belum dirakit,” kata Kapolres kepada awak media.
Lebih lanjut, dari hasil keterangan pelaku, Kapolres mengatakan bahwa proses pembuatan senjata api rakitan ini dimulai sejak awal tahun 2024, dan cara pembuatannya dipelajari dari tutorial yang tersedia di chanel YouTube.
“Senjata api tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per unit,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Senjata Tajam, dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Dikatakan Kapolres, saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran senpira di Lampung Tengah.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terkait peredaran dan pembuatan senjata api rakitan di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian, Kapolres Lampung Tengah juga merilis terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Sumber Agung Kecamatan Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah.
Peristiwa ini terungkap setelah ibu dan bibi korban melihat perubahan prilaku yang terjadi pada anaknya.
Kemudian, ibu dan bibi korban mencoba melakukan pendekatan dan para korban pun akhirnya meneceritakan bahwa mereka menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oleh STM (40) selaku paman atau ayah tiri dan ayah kandung korban.
Atas kejadian tersebut, ibu dan bibi korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Kapolres mengatakan, STM ditangkap jajarannya pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB, dirumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku pun mengakui bahwa ia telah merudapaksa ponakan, anak kandung dan anak tirinya sendiri,” ungkap Kapolres.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” pungkasnya.
Editor: Trimo Riadi