Gelar Bansos di Koto Tuo Kampar, TLCI Chapter#2 Riau Bagikan Sembako dan Kursi Roda

Senin, 12 Desember 2022 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR RIAU Mitramabes com. – Komunitas Toyota Land Cruiser Club Indonesia (TLCI) Chapter 2 Riau, bukan sekedar perkumpulan penghobi mobil tua. Di setiap kegiatannya, TLCI #2 Riau selalu mengemban misi sosial, membantu masyarakat yang membutuhkan.

TLCI #2 Riau, memiliki motto Bermanfaat, Berkarya, Beragam, Bersaudara, dan Bahagia (5B). Lima poin ini yang selalu diimplementasikan para anggota yang tergabung dalam komunitas mobil yang mulai populer di Indonesia sekitar tahun 1980-an ini.

Komunitas ini memiliki anggota kurang lebih sebanyak 70 orang dan merupakan nomor 2 yang tertua di Indonesia setelah Jambi.

Seperti pada akhir pekan ini, Sabtu (10/12/2022), sejumlah member TLCI #2 Riau berangkat dari Kota Pekanbaru menuju ke Kabupaten Kampar.

Tujuannya adalah Desa Koto Tuo di Kecamatan XIII Koto Kampar, yang berjarak sekitar 110 km. Jarak tempuh memakan waktu 2 jam 30 menit. Untuk informasi, jika ingin ke desa ini, akses masuknya yaitu dari gerbang Candi Muara Takus.

Di Desa Koto Tuo, TLCI #2 Riau menyalurkan puluhan paket bantuan sembako. Termasuk satu unit kursi roda untuk warga bernama kakek Rasyid, yang usianya menurut para keluarga sudah mencapai 106 tahun.

Kakek Rasyid, hanya bisa rebahan sepanjang hari. Jika ingin makan atau buang air, dia harus dibantu oleh anak-anaknya yang setia mengurus dan menjaganya.

Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, dijadikan sebagai titik kumpul keberangkatan.

Setelah semua member berkumpul, mereka tak langsung berangkat ke lokasi tujuan. Terlebih dahulu, digelar rapat ringkas. Di sini dibahas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. Tak lupa demi keselamatan dan kelancaran, para anggota TLCI #2 Riau berdoa bersama.

Hadir dalam kegiatan ini, Dewan Pembina Kombes Pol Sunarto, yang juga merupakan Kabid Humas Polda Riau. Lalu Ketua Umum HM Marwan, Ketua Harian Robby Cahyadi, Sekretaris Umum Juarman, dan para pengurus serta anggota lainnya.

Rombongan mobil jip legendaris ini kemudian mulai berjalan dengan melakukan iring-iringan kendaraan. Sesampainya di daerah Salo, ternyata di sana telah menunggu sejumlah anggota TLCI asal Kampar.

Dimana di hari yang sama, juga akan dilakukan kegiatan pengukuhan Koordinator wilayah (Korwil) untuk Kabupaten Kampar.

“Alhamdulillah, kehadiran TLCI Riau ini memang sangat dinanti masyarakat di sini. Masyarakat merasa senang mendapat bantuan sembako. Ini memang sudah kita pilih, mereka yang menerima sembako ini adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi,” kata Kepala Desa.

Ketua Umum TLCI #2 Riau, HM Marwan, mengungkapkan, bantuan sembako ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

“Semoga ini bisa membantu bapak dan ibu sekalian. Dimana memang masa masa saat ini, kita rasakan kondisi cukup sulit, pasca pandemi. Namun kita harus bangkit,” ucapnya.

Dewan Pembina TLCI #2 Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, pihaknya terus berupaya membantu masyarakat melalui program sosial dan kemanusiaan.

“Kita kerap menyambangi daerah yang terisolir, medannya berat. Alhamdulillah kendaraan kita mampu mencapai lokasi. Kendaraan kami, kami manfaatkan untuk dapat menyalurkan bantuan lebih cepat. Kami berangkat dari hati,” terangnya.

Di kegiatan penyaluran sembako kali ini dipaparkan Kombes Sunarto, selain pihaknya, Kapolres Kampar juga ikut berperan menyediakan paket bantuan. Ada 60 paket sembako yang berhasil terkumpul untuk disalurkan ke masyarakat.

“Mohon untuk bantuan ini tidak dilihat dari jumlah atau volume materinya. Tapi ini adalah bentuk kepedulian kami kepada masyarakat Kecamatan XIII Koto Kampar khususnya Desa Koto Tuo. Semoga ini menjadi berkah bagi kita semua,” bebernya.

Disela-sela penyampaiannya, Kombes Sunarto turut mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

“Kondisi yang aman ini harus terus kita pertahankan. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sudah ikut menjaga kondisi di sini tetap aman dan kondusif,” paparnya.

Dari Kantor Desa Koto Tuo, rombongan kemudian bergerak ke pemukiman warga untuk menyalurkan paket sembako secara door to door.

Rombongan pun menyambangi kediaman Kakek Rasyid. Kakek berusia 106 tahun dan keluarga ini tinggal di sebuah rumah permanen sederhana.

Kombes Pol Sunarto dan beberapa pengurus, berkesempatan masuk ke dalam rumah. Melihat langsung kondisi Kakek Rasyid yang terbaring di dalam kamar rumah. Kakek Rasyid tampak tidur di tempat yang lusuh. Tubuhnya ditutup dengan sarung.

Para member TLCI #2 Riau ini berbincang dengan anak-anak kakek Rasyid. Salah satunya anak perempuannya bernama Asmi.

Menurut wanita berkerudung ini, ayahnya sudah sejak lama sakit. Sekitar 3 tahun belakangan. Kakinya tak mampu digerakkan. Sehingga Kakek Rasyid hanya bisa berbaring di tempat tidur.

“Kalau mau makan, disuapin. Minum juga begitu. Mau buang air nanti biasanya ayah pakai isyarat. Kita sudah ngerti aja,” bebernya.

Dijelaskan Asmi, keluarga sudah lama menabung ingin membelikan kursi roda untuk Kakek Rasyid. Namun karena keterbatasan ekonomi, kursi roda yang diimpikan tak kunjung bisa terbeli.

Menjawab keinginan keluarga, TLCI #2 Riau pun hadir membawa bantuan kursi roda. Ditambah pula dengan paket sembako. Pihak keluarga pun bahagia menerimanya.

“Terima kasih untuk kursi roda dan sembakonya. Sudah 6 bulan ini kami memang berencana mau membelikan kursi roda untuk ayah. Alhamdulillah sekarang sudah ada, dibantu oleh TLCI Riau,” ucap Asmi.

Dijelaskan Asmi, keluarganya tak punya pemasukan ekonomi pasti. Hanya Abang yang tertua, yang berupaya membantu keluarga mereka.

“Semoga ini bisa membantu anak-anak merawat orang tua. Semoga Pak Rasyid panjang umur dan sehat,” terang Kombes Sunarto.

Editor : Torisman Waruwu MBS

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)
Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung
Pangdam XXI/ Radin Inten Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H/ 2026 M.
Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan
Penganiayaan Terhadap Kades Jaba , Kenerja Polsek Namo Rambe Dibutuhkan Kesigapannya.

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

Perkuat Sinergitas, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:18 WIB

Skandal Harga Pupuk Subsidi Mencuat di Sergai, Kios UD Jeremi Jadi Sorotan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:45 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:43 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Bicaranews.com | MEDAN — Kuasa hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menegakkan keadilan secara objektif dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Keterangan tersebut disampaikan Nikmat kepada wartawan di Medan, Selasa (27/1/2025). Menurut Nikmat Datuk Gea, secara logika dan kondisi fisik, Mahruzar yang telah berusia 70 tahun tidak mungkin melakukan kekerasan sebagaimana dituduhkan. Ia menegaskan kliennya merupakan seorang lanjut usia dengan riwayat penyakit jantung dan keterbatasan fisik. Dalam kesehariannya, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. “Dari segi fisik saja tidak mungkin klien kami melakukan penganiayaan. Bagaimana mungkin seseorang yang berjalan saja susah bisa melakukan kekerasan,” ujar Nikmat saat menyampaikan kesimpulan dalam persidangan praperadilan. Ia berharap majelis hakim dapat menyimpulkan secara jernih bahwa kliennya tidak mungkin melakukan penganiayaan terhadap Amanda. Nikmat mengaku yakin majelis hakim akan memberikan putusan terbaik karena telah mendengarkan langsung keterangan saksi maupun korban di persidangan. Dalam kesempatan itu, Nikmat juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia mempertanyakan tidak dihadirkannya pihak yang disebut memegang tangan Mahruzar saat peristiwa terjadi, serta tidak dilakukannya reka ulang kejadian. “Kenapa tidak dihadirkan yang memegang tangan klien kami, dan kenapa tidak ada reka ulang. Ini menunjukkan prosedur hukum tidak dijalankan secara semestinya,” jelasnya. Perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruja di kawasan Belawan. Tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak dikembalikan kepadanya. Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar menuntut kejelasan pembayaran pengelolaan tambak yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mencari jalan keluar, Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu dengan Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Berdasarkan keterangan Mahruzar yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang sehingga tidak bisa bergerak bebas. Ia mengaku hanya berusaha melepaskan diri dan membantah telah melakukan penganiayaan. Peristiwa itu kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan dan penetapan Mahruzar sebagai tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan. Nikmat Datuk Gea menilai penyidik seharusnya lebih cermat melihat duduk perkara sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. “Seharusnya Kapolres Belawan melihat persoalan ini secara utuh, bukan langsung menetapkan klien kami sebagai tersangka,” katanya. Nikmat juga meminta Kapolda Sumatera Utara untuk memanggil dan mengevaluasi tim penyidik yang menangani perkara tersebut agar proses hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan, terutama bagi warga lanjut usia. ( Tiiiim…)

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:10 WIB

Kapolsek Kalirejo Ungkap Kronologi Dua Anak Tenggelam di Wilayah Sendang Agung

Berita Terbaru