Gelapkan Uang Puluhan Juta, Oknum Kakam ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Minggu, 26 Januari 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Seorang oknum Kepala Kampung di Kecamatan Way Pengubuan, menggelapkan uang petani untuk membayar gaji semua perangkat Kampungnya atau pamong setempat.

Pelaku berinisial SBR (60) itu ditangkap Polsek Terbanggi Besar setelah membawa kabur uang Rp 10 juta milik petani bernama Pendri (49) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (30/4/24) lalu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, modus pelaku adalah meminjam uang puluhan juta.

“Alasan SBR meminjam uang milik petani itu untuk membayar gaji atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para perangkat Kampung, namun uang itu malah tak kunjung dikembalikan,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (26/1/25).

Yusvin mengatakan, SBR diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar pada hari Sabtu, 25 Januari 2025.

Ia menjelaslan, kronologi kejadian bermula ketika SBR mendatangi rumah korban pada Jumat, 30 April 2024 pukul 18.30 WIB.

Niat pelaku sengaja datang untuk meminjam uang karena tak sanggup membayar perangkat Kampung.

“Korban berjanji mengembalikan uang selama 1 bulan, korban pun setuju dan membuat perjanjian tertulis berupa titipan yang akan dikembalikan pada tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, SBR justru ingkar janji dan tidak bisa dihubungi, serta menghindar ketika dicari korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp. 10 juta dan melaporkan oknum Kakam tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.

Saat ini, SBR telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“SBR dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutupnya.

Editor: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi
Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo
Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng
Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem
Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas
Polres Tebo Amankan Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia
Mediasi ‘Buntu’, Kapolres Kampar ‘Tegas’ Utamakan Harkamtibmas, ‘Jangan lakukan tindakan melanggar Hukum ‘Demi Keamanan Bersama’!

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:13 WIB

Warga Desa Batu Penjemuran Dan Desa Ujung Labuhan Apresiasi Dinas Sumber Daya Air , Bina Marga Dan Bina Konstruksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:36 WIB

Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris, S.Sos, M.H Serahkan Bantuan DUMISAKE Pendidikan Di SMA Negeri 2 Smanda Tebo

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:49 WIB

Diikuti 150 Jemaat, Polsek Bontosikuyu Amankan Ibadah Sambut Natal di Binanga Benteng

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:44 WIB

Korem 043/Garuda Hitam dan Persit KCK Gelar Olahraga Bersama di Makorem

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:40 WIB

Jaga Harkamtibmas Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Terus Tingkatkan Patroli Hunting Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru