example banner

Gelapkan Uang Paket COD, Kurir ini Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang kurir (sprinter) paket inisial AS (28) dipolisikan karena menggelapkan uang paket Cash on Delivery (COD) senilai Rp 21 juta lebih.

Agus dilaporkan PT. Global Jet Express (J&T) Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah dan saat ini dirinya ditahan di Polsek Terbanggi Besar.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pria asal Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar itu ditangkap Polisi di rumahnya pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 14.30 WIB.

“Uang yang digelapkan pelaku totalnya mencapai Rp 21 juta lebih. Uang itu adalah seluruh biaya paket COD yang diantarkan pelaku dalam sehari,” kata Kapolsek saat di kontirmasi, Rabu (12/2/25).

Kapolsek membeberkan, penggelapan uang yang dilakukan AS terjadi pada Kamis (19/9/24), namun korban baru melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar pada Senin (10/2/25).

Ia menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika pelaku datang ke Drop Point JNT Express di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar untuk bekerja mengantarkan paket.

Seperti biasa, kata Kapolsek, pelaku mengambil dan mensortir paket sesuai wilayahnya.

Namun, sambungnya, pelaku tak kunjung menyetorkan uang paket COD yang dia bawa, pelaku justru kabur dan menghilang.

“Pada sistem tertera bahwa semua paket yang diantarkan pelaku sudah diterima konsumen. Tapi setelah itu pelaku kabur membawa semua uang paket COD,” terangnya.

Lebih lanjut, Polsek Terbanggi Besar pun melakukan upaya penegakan hukum setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan yang dirugikan.

Barang bukti yang diamankan yakni data verifikasi jumlah paket yang sudah dikirimkan oleh pelaku.

Sementara, dari pengakuan pelaku, uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya.

Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHPidana, ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *