Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/25) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Jamaluddin (pak nek) Tim investigasi PWO Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H
Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dari Jamaluddin (pak nek) kordinator provinsi Aceh Media Mitra Mabes dan Lingkaran polri(kaperwil)
Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas
EMP Energi Gandewa Paparkan Program PPM dan Jalin Silaturahmi Bersama Wartawan Tapung Hulu 
Polres Selayar Kerahkan Intel dan Reskrim Dalami Penyebab Kelangkaan BBM Jelang Ramadhan
Jelang Ramadhan 1447 H, Wakapolres Bungo Dampingi Bupati Cek Stok dan Harga Sembako
Proyek penggalian pemasangan pipa JDU(Jaringan Distribusi Utama) PDAM Areal Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Malam Meugang Ayah Wa Santuni Ribuan Warga Pasca bencana Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:29 WIB

Jamaluddin (pak nek) Tim investigasi PWO Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:57 WIB

Ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa dari Jamaluddin (pak nek) kordinator provinsi Aceh Media Mitra Mabes dan Lingkaran polri(kaperwil)

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:47 WIB

Sambut Ramadhan, Polres Kampar Siaga di Balimau Kasai: Keamanan dan Keselamatan Prioritas

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:30 WIB

Polres Selayar Kerahkan Intel dan Reskrim Dalami Penyebab Kelangkaan BBM Jelang Ramadhan

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:31 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Wakapolres Bungo Dampingi Bupati Cek Stok dan Harga Sembako

Berita Terbaru