Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/25) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.
Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.
Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung
Polres Selayar Kembali Terima Laporan Penipuan Online, Pelaku Yang Mengaku Dari Kementerian Kuras Saldo Korban Puluhan Juta
Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Enam Orang Tewas, Dua Orang Kritis.
Sekda Tebo Dr. Sindi Hadiri Peresmian SPPG Polsek Rimbo Bujang Polres Tebo
Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh.
Bupati Tebo Roadshow ke Ditjen Perumahan Perdesaan Kementerian PKP RI, Perjuangkan Tambahan Kuota BSPS dan Penataan Permukiman

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:04 WIB

Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:42 WIB

Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:40 WIB

Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54 WIB

Polres Selayar Kembali Terima Laporan Penipuan Online, Pelaku Yang Mengaku Dari Kementerian Kuras Saldo Korban Puluhan Juta

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:53 WIB

Korban Tewas Miras Oplosan di Jepara Enam Orang Tewas, Dua Orang Kritis.

Berita Terbaru