Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/25) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Pinca Bulog Indramayu Hadiri Penanaman Jagung Serentak 750 Hektar Di Pecuk Indramayu.
Camat M. Martadinata Angkat Bicara Terkait Kisruh Hiburan Malam di Desa Harjosari
Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina
Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.
Ops Keselamatan Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lampung Tengah Kedepankan Pendekatan Edukatif dan Humanis
Kasdam XXI/Radin inten Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 Polda Lampung. ‎
*Jelang Operasi Ketupat 2026, Polres Pagar Alam Gelar Apel Operasi Keselamatan Musi*
Polda Jambi Gelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan 2026

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 16:02 WIB

Pinca Bulog Indramayu Hadiri Penanaman Jagung Serentak 750 Hektar Di Pecuk Indramayu.

Senin, 2 Februari 2026 - 15:55 WIB

Camat M. Martadinata Angkat Bicara Terkait Kisruh Hiburan Malam di Desa Harjosari

Senin, 2 Februari 2026 - 15:38 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengangkutan Komoditas Tanpa Dokumen Karantina

Senin, 2 Februari 2026 - 13:15 WIB

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.

Senin, 2 Februari 2026 - 12:43 WIB

Ops Keselamatan Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lampung Tengah Kedepankan Pendekatan Edukatif dan Humanis

Berita Terbaru