Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/25) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Bupati Askolani Hadiri Rapat Bersama Menko AHY Bahas Pembangunan Daerah
*Keringat dan Semangat Warnai Tes Kesamaptaan Jasmani Personel Polres Pagaralam*
Perkuat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media Peringati Hari Pers 2026
Jalan Silimbat–Labura Dibangun dengan Anggaran Rp98 Miliar, Viktor Silaen Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan .
Kapolres Bungo Hadiri Peringatan HPN ke-80 Tahun 2026 di Rumah Dinas Bupati
Sinergi Jaga Stok Pangan! Kasrem 043/Gatam Hadiri HLM TPID Lampung, Siap Kawal Harga Menjelang Ramadan
*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*
Kapolres Lampung Tengah Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:41 WIB

Bupati Askolani Hadiri Rapat Bersama Menko AHY Bahas Pembangunan Daerah

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:25 WIB

*Keringat dan Semangat Warnai Tes Kesamaptaan Jasmani Personel Polres Pagaralam*

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:24 WIB

Perkuat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media Peringati Hari Pers 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:22 WIB

Jalan Silimbat–Labura Dibangun dengan Anggaran Rp98 Miliar, Viktor Silaen Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan .

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:39 WIB

Kapolres Bungo Hadiri Peringatan HPN ke-80 Tahun 2026 di Rumah Dinas Bupati

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pererat Silaturahmi,Kadis Kominfo Kunjungi Kantor IWO Kota Binjai

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:15 WIB