Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/25) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Kepala Desa Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta
Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC
“Jangan Biarkan Kami Mati dalam Kepungan Debu Jalan”
Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum
PENYERAHAN SK DEFINITIF, LBH KIS LAMPUNG UTARA SIAP JADI GARDA TERDEPAN DALAM DUNIA KESEHATAN.
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Usaha Jual Beli Rongsok Kendaraan Roda Dua di Desa Braja Indah, Kecamatan Braja Selebah, Jadi Sorotan.
Pererat Kemitraan dengan Wartawan, Kapolres Aceh Utara Ngopi Bareng di Ujung Timur
DPC Ormas Bidik Kabupaten Padang Lawas Surati PT. KAS Terkait DAS dan Limbah.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:02 WIB

Kepala Desa Tanjung Harap Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp100 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:36 WIB

Warga Pengungsi di SMAN 2 Langkahan Sampaikan Terima Kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kodam Iskandar Muda, Korem 011/Lilawangsa, dan AOCC

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:05 WIB

“Jangan Biarkan Kami Mati dalam Kepungan Debu Jalan”

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:03 WIB

Kasrem 043/Gatam Hadiri Upacara Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2026, Tegaskan Komitmen Disiplin dan Taat Hukum

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:47 WIB

PENYERAHAN SK DEFINITIF, LBH KIS LAMPUNG UTARA SIAP JADI GARDA TERDEPAN DALAM DUNIA KESEHATAN.

Berita Terbaru