Gelapkan Sepeda Motor Rekannya, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar 

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com- Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar dengan dibantu warga berhasil mengamankan pelaku kasus penggelapan yang terjadi diwilayah hukumnya.

Pelaku berinisial AF Als Mat Boneng (34) yang merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu, berhasil diamankan petugas pada Rabu (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, dengan Nopol BE 8861 GL milik rekannya sendiri.

“Korbannya adalah Mulyadi asal Sukadana, Lampung Timur. Mereka sama-sama bekerja di sebuah penggilingan sawit yang berada di depan MAN 1 Terbanggi Besar,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (25/1/25).

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian berawal saat pelaku dan korban tengah bekerja.

Modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli rokok. Sabtu (11/1/25) pukul 09.00 WIB.

“Namun, setelah beberapa hari menunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ujarnya.

Mulyadi berusaha menghubungi pelaku, namun tidak mendapatkan respons karena teleponnya tidak aktif.

“Merasa ditipu, Mulyadi kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Terbanggi Besar,” jelas Kapolsek.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.

Terakhir, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah diamankan oleh warga di sekitar MAN 1 Terbanggi Besar.

Tekab 308 langsung menuju lokasi dan mengamankan AF Als Mat Boneng untuk menghindari amukan massa.

Dikatakan Kapolsek, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” demikian pungkasnya.

Editor: Trimo Riadi

Berita Terkait

Camat VII Koto Ilir Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat PNBP PSDH, Sikap Anti-Kritik Disorot
Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan sosial bersama Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi pada Minggu, 22 Februari 2026.
Kanit Binmas Polsek Bontomatene Bawakan Hikmah Ramadhan di Masjid Al Amin Batangmata
Petugas Piket dan Tahanan Polres Selayar Nikmati Makan Sahur dan Sholat Berjamaah Bersama
Merawat Silaturahmi Sebagai Jembatan Kasih Sayang Menuju Indonesia Bersinar di Bulan Suci Ramadhan.
Polres Nganjuk Amankan Pengedar, 7.650 Pil Dobel L Disita di Baron 
Anwar Sadat Dampingi Abdullah Sani Lepas Peserta Festival Arakan Sahur 2026 di Kuala Tungkal.
ANAK 12 TAHUN MENINGGAL DUNIA DIDUGA AKIBAT KEKERASAN IBU TIRI, PUBLIK DESAK PENEGAKAN HUKUM TEGAS

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 04:49 WIB

Camat VII Koto Ilir Diduga Usir Jurnalis Saat Rapat PNBP PSDH, Sikap Anti-Kritik Disorot

Senin, 23 Februari 2026 - 04:21 WIB

Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan sosial bersama Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:59 WIB

Petugas Piket dan Tahanan Polres Selayar Nikmati Makan Sahur dan Sholat Berjamaah Bersama

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:56 WIB

Merawat Silaturahmi Sebagai Jembatan Kasih Sayang Menuju Indonesia Bersinar di Bulan Suci Ramadhan.

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pengedar, 7.650 Pil Dobel L Disita di Baron 

Berita Terbaru