Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sopir perusahaan, pada Rabu (28/5/25) sekitar pukul 12.45 WIB.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Ipda Nurkholik menjelaskan, pelaku berinisial EAI (28) warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan itu diamankan lantaran menjual ban serep milik perusahaan beserta peleknya saat dalam perjalanan mengangkut mie instan dari Palembang menuju Cibitung, pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB.
“Saat melintas di depan bengkel tambal ban mobil di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Bumi Ratu, pelaku menghentikan kendaraan dan menawarkan ban serep beserta pelek milik perusahaan kepada seseorang yang sedang berada di depan bengkel tersebut,” kata Kapolsek saat di konfirmasi.
“Pelaku kemudian menjual ban beserta peleknya tersebut seharga Rp 1 juta kepada pembeli, tanpa sepengetahuan perusahaan,” jelasnya.
Padahal, lanjut Kapolsek, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 juta.
“Merasa dirugikan, pihak perusahaan melalui RA (62) melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek bahwa pelaku tersebut langsung diserahkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban, dan saat ini telah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan resmi dari pihak korban, kami langsung mengamankan pelaku guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
(Trimo Riadi)