Mitramabes.com-Tulang bawang Lagi lagi dunia pendidikan Provinsi Lampung di Hebohkan dengan adanya dugaan oknum pihak sekolah SMA Negeri (1) satu Banjar baru Kabupaten Tulang bawang yang terkesan tak bertanggung jawab hingga menuai volemik, oknum tersebut berani tabrak aturan Pemerintah dengan modus operandi lakukan dugaan praktik Pungli terhadap siswa/siswi didik sekolah yang alasanya untuk menyambut acara perpisahan kelulusan siswa/i khusus kelas (12) dua belas Rabu (28//5 ) 2025
Padahal Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah melarang sekolah membebani orang tua/wali murid dengan memungut iuran dalam bentuk apapun seperti untuk membiayai acara perpisahan atau wisuda Perpisahan dan sebutan lainnya yang tidak bisa dijadikan kegiatan wajib.
Seharusnya pelaksanaannya dilakukan secara sederhana saja dengan mengutamakan kebersamaan, kekeluargaan sebagai wujud apresiasi kepada peserta didik apalagi Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perpisahan/Wisuda Peserta Didik pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.
Surat edaran tersebut di tujukan ke Bupati, Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, hal tersebut ditekankan oleh Gubernur Lampung pada 10 April 2025. Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amrico, ketentuan itu berlaku untuk siswa mulai dari jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan SLB di Provinsi Lampung.
Namun ada apa yang terjadi sesungguhnya kenapa instruksi Orang nomor satu di provinsi Lampung tersebut tidak di indah kan oleh salah satu oknum sekolah yang ada di Tulang Bawang khusus SMA.01 Banjar baru
Dengan adanya dugaan yang di lakukan pihak sekolah menengah atas (SMA) Negeri 01 banjar baru Kabupaten Tulang bawang tersebut, sekolah telah memungut biaya perpisahan dengan nominal Rp 450 ribu rupiah per siswa/i kelulusan, secara tidak langsung oknum pihak sekolah pelaku dugaan Pungutan liar (Pungli) telah mencoreng dan melecehkan nama baik Dinas Pendidikan Propinsi Lampung, Gubernur Lampung dan Kementrian pendidikan Pusat
Hal serupa seperti yang di katakan wali murid SMA 01 banjar baru yang enggan di sebutkan nama nya mengatakan. disaat wartawan mintai keterangan terkait dengan adanya dugaan Pungli saat menyambut acara perpisahan kelas (12) dua belas
“Iya om para siswa siswi di wajibkan iuran empat ratus lima puluh ribu rupiah (450) ribu rupiah untuk kegiatan perpisahan di sekolah, padahal acara perpisahan hanya sederhana saja om, “ucap wali siswa
Di tempat berbeda di konfirmasi tim wartawan salah satu guru sekolahan yang enggan di sebut identitasnya senin (25/5) ia pun menjelaskan terhadap tim media bahwa dalam kegiatan perpisahan siswa-siswi khusus kelas (12) dua belas itu memang benar ada penarikan 450 Ribu rupiah per siswa siswi kelulusan, yang acara tersebut di laksanakan satu minggu yang lewat di hitung dari sekarang.
“Memang benar sekolah kita ini mengadakan perpisan namun saya ini bukan bagian pengurus kegiatan karna saya hanya guru biasa dan juga hari ini saya piket karena Siswa kelas 10′ dan 11 melakukan semesteran, yang ada di sekolah ini hanya guru ‘dan pengawas saja , kepala sekolah Dini tidak ada dia sedang Dinas luar ke Bandar lampung , “ucap nya””
“Begitu juga wakil kesiswaan Dv hari ini tidak masuk karna ada kegiatan lain dan saat perpisahan tersebut Dv lah sebagai Ketua panitia kegiatan perpisahan, hari ini bu Dv nya berada di bandar lampung karena ada kegiatan pelatihan, ” Lanjut nya
” Kegiatan perpisan itu cukup lumayan meriah karna di hadiri juga pihak tamu seperti camat banjar baru wayan beserta Sekretarisnya Kepala sekolah SMP se Banjar baru dan Bakri selaku kepala kampung PKP (Panca karsa purna) jaya, “tutupnya
Di hari yang sama di hubungi tim wartawan via ponshel berkali kali Dini Kepala sekolah, meskipun no phone nya aktip namun panggilan tersebut di abai kan nya saja hingga berita ini di terbitkan.
(Tim***)