Kota Bekasi,Jawa Barat | Mitramabes..com //
Warga Rawalumbu, Kota Bekasi, digemparkan dengan kabar sejumlah pengurus RT yang mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Ketua RW 029, PK Danding, mengaku terkejut setelah menerima laporan dari salah satu pengurus RT 01 tentang adanya surat resmi pemanggilan dari kejaksaan. Tidak hanya satu, sejumlah pengurus RT lainnya — yakni RT 02, 03, 04, 05, dan 06 — juga dikabarkan menerima undangan pemanggilan yang disampaikan langsung oleh ketua RW pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kabar tersebut cepat menyebar ke lingkungan warga, khususnya di Jalan Lumbu Tengah 4.E RT 03 RW 029, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Seorang warga yang namanya enggan disebutkan membenarkan pemanggilan tersebut kepada awak media metrotv9news.com yang sedang berada di lokasi.
Menurut penuturan warga, para pengurus RT tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan barang hibah alat olahraga yang sebelumnya diberikan oleh seorang anggota DPRD Kota Bekasi. Barang-barang yang dimaksud antara lain lima set meja tenis, bola voli, bola basket, dan raket.
“Barang itu memang sudah lama dibagikan, tapi sekarang cuma dua RT yang masih menyimpan. Selebihnya, katanya sih dijual oleh masing-masing pengurus RT,” ungkap salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bekasi guna mendalami keterangan dari berbagai pihak.
Reporter : AgusMBS