GAWAT…….Wali murid Menjerit, dua tahun berturut turut, kuat di duga, oknum KS lakukan tindakan Pungli terhadap Siswa didik. 

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang. Propinsi Llampung.  Wali murid Menjerit, di duga kuat oknum KS SMP N1 Gedung aji baru ( GABA) lakukan Pungli terhadap siswa/i didik, dengan dalih operandi melalui perantaraan pihak komite sekolah, hal serupa di lakukan oknum Kepala sekolah dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2024 dan berlanjut ke tahun 2025, dengan adanya volemik tersebut KS Ristoyo malah meminta tim wartawan terkait hal itu untuk segera di viralkan. Kamis (20/2) tahun 2025.

 

Pasalnya, peristiwa senada berawal dari saat tim wartawan kunjung Kontrol ke lokasi sekolah tersebut Sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Gedung aji baru Kabupaten Tulang bawang Propinsi Lampung, dengan adanya kejadian itu, beberapa wali murid kelas tujuh (7) dan wali murid kelas delapan (8) yang enggan menyebut nama atau identitas mereka, di saat mereka mengantar jemput anak mereka ke sekolahan tersebut dengan keadaan terdesak dan terpaksa mereka memapar kan kronologi permasalahan tersebut Terhadap salah satu tim media,

 

“Setiap hari pak saya harus rutin mengantarkan kan anak saya berangkat ke sekolah di karna kan kami hanya punya motor satu satu nya dan anak saya baru kelas tujuh (7) SMP ini, ” Ucap nya

 

Oo ya pak kemarin itu meskipun dengan terpaksa hati, anak saya harus membayar uang iuran ke sekolah rp 200 ribu rupiah yang katanya untuk biaya buat lapangan basket, bayar nya dengan wali kelas, ngak salah apa aturan nya pak, kok harus di beban kan ke siswa ya, ” Imbuh nya.

 

Sama kok mbak, anak ku juga, tapi bayar nya rp 150 ribu rupiah, itu juga saat tahun lalu 2024 bayar nya, saat anak ku lagi kelas (7) tujuh, sekarang kan anak ku kelas delapan, bayar nya dulu sama wali kelas nya juga, tolong nama kami jangan di tuliskan pak ya, “sambung wali murid lain.

 

Di lain tempat pas nya di ruang lingkup sekolah, saat di pertanya kan tim wartawan beberapa siswa sekolahan tersebut baik siswa/i kelas tujuh (7) sekarang yakni tahun 2025 atau siswa/i kelas delapan (8) sekarang yang tentunya di tahun lalu 2024 saat mereka kelas tujuh di celah-celah jam istirahat, tampa rasa cemas mereka pun memaparkan.

 

Kami siap om memberikan keterangan tentang kejanggalan yang terjadi di sekolahan kami, tapi om janji tolong di lindungi nama kami ya, ” Pungkas para siswa/i

 

Kami selaku siswa/i sekolahan ini yang sekarang baru kelas tujuh (7) terus terang kami semua di wajibkan bayar iuran sekolah rp 200 ribu rupiah yang guna dana tersebut untuk nembangun lantai tempat kami upacara atau lapangan bola basket, bayarnya dengan Guru selaku wali kelas kami masing- masing, untuk kelas tujuh (7) terdiri dari empat kelas dari kelas tujuh A sampai tujuh D, “lanjut para siswa/i.

 

Kalau kami di tahun lalu saat kelas tujuh (7) yang sekarang kami sudah di bangku kelas delapan (8) saat itu terus terang kami di wajibkan bayar juga iuran sekolah rp 150 ribu rupiah, bayarnya juga sama dengan guru selaku wali kelas kami masing-masing dengan kegunaan yang sama juga untuk membangun lantai tempat kami upacara dan lapangan olahraga, ” Sambung siswa/i kelompok lain.

 

Di tempat berbeda kebetulan di hari yang sama tim media pun berjumpa dengan seorang yang tak di kenal /asing yang dirinya pun menyebut kan nama nya Kadar saat saling memperkenal kan diri, dirinya juga mengakui sebagai ketua komite sekolah saat ini. Tak lama Komite sekolah nama Kadar tersebut secara terang- terangan dirinya membenar kan perihal kejadian tersebut dan menurut nya hal serupa terjadi melalui hasil keputusan musyawarah dan kesepakatan bersama. Dan dirinyapun sempat menyampaikan kata maap terhadap tim media kalau dirinya telah melakukan tindakan salah yakni melawan aturan Hukum dan melabrak aturan Pemerintah Pusat sesuai peraturan dan Undang- undang yang telah di tetap kan, dirinyapun meminta terhadap pihak tim media untuk tidak di Viral kan melalui pemberitaan.

 

Di hari berbeda di komfirnasi wartawan Kepala sekolah nama Ristoyo di ruang tamu, dengan gagah berani dirinya meminta terhadap wartawan terkait hal serupa untuk segera di Viral kan.

 

Seharus nya Kepala sekolah nama Ristoyo mencegah dan melarang keras Pihak Komite Sekolah melakukan penarikan dana terhadap siswa/i Sekolah, kalau pun Sekolah membutuh kan galangan dana untuk memajukan Sekolah, Komite Sekolah boleh mengajukan Proposal ke pihak perusahaan kampung atau desa setempat sesuai aturan yang telah di tetap kan.

 

Dengan adanya perbuatan melawan Hukum dan prilaku tidak terpuji seperti melabrak aturan Pemerintah dengan unsur di sengaja seperti dengan cara tidak bisa membedakan antara pengertian dari bahasa Sumbangan dan Pungutan liar serta dengan cara di tetapkan nilai nya. Tentunya oknum Kepala sekolah tersebut di duga kuat sudah menyalahi aturan dan secara terang- terangan menantang wartawan dengan cara meminta kasus tersebut di Viral kan.

 

Untuk mencegah dan memberantas serta memberi epek jera terhadap para oknum Kepala sekolah lain yang sama melakukan tindakan serupa, tentunya demi mensukseskan dunia pendidikan khusus nya di Kabupaten Tulang bawang, oknum Kepala sekolah nama Ristoyo memang patut dan layak secepat nya di laporkan kepada APH (aparat penegak Hukum) di wilayah hukum nya.

 

( Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nahkodai Kampung Setia Bakti , AL AMIN SUWITO ,S.Kom . Torehkan Prestasi Gemilang
Program ketahanan Pangan BUMDes Wanayasa Fokus Budidaya Ikan Air tawar
Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa
Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 
BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 
TNI AD Difitnah, Oknum Wartawan Diduga Sebar Hoaks, Praktisi Hukum Desak Proses Hukum
Polri Hadir Untuk Masyarakat, Aipda Leonardo Sisihkan Gaji untuk Bantu Nenek Sukinem yang Buta dan Hidupi Anak Lumpuh
RKUHAP 2025 Perlu Penataan Ulang Penyidikan dan Penuntutan: Masukan Kritis dari Akademisi Hukum UI

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:18 WIB

Nahkodai Kampung Setia Bakti , AL AMIN SUWITO ,S.Kom . Torehkan Prestasi Gemilang

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:34 WIB

Program ketahanan Pangan BUMDes Wanayasa Fokus Budidaya Ikan Air tawar

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:25 WIB

Pengelola Objek Wisata BALI 2 Gelar Santunan Anak Yatim Piatu Dan Kaum Dhuafa

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:22 WIB

Dewan Provinsi Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Perda Jabar Tentang Perlindungan Tenaga Kerja 

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:20 WIB

BJ Water Boom Pilihan Masyarakat Saat Liburan Sekolah 

Berita Terbaru

DAIRI

Wakil Bupati Panen Padi Bersama Warga Gunung Meriah

Rabu, 9 Jul 2025 - 15:34 WIB