Gawat Pihak sekolah SMA PGRI 2 Marga tiga terindikasi Sunat Dana PIP terhadap siswa miskin penerima bantuan Pemerintah

Kamis, 24 April 2025 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com-Lampung timur.
Pihak sekolah SMA PGRI 2 Marga tiga di duga kuat Sunat/ potong dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa miskin penerima bantuan tahun lalu 2024.
Rabu (24/4) tahun 2025

Terkuak nya kasus ini berawal dari saat tim wartawan menerima laporan dari beberapa Nara sumber masyarakat selaku wali murid dan beberapa siswa sekolahan tersebut yang enggan di tuliskan nama mereka di media ini.

“Maaf pak tolong di lindungi nama kami ya karna kami takut tidak di naikan kelas atau di luluskan oleh Guru sekolahan kami, apalagi saat kami bicara dengan bapak kami bapak vidiokan, “Cetus Nara sumber siswa/i

” Tolong pak harapan kami selaku wali murid bapak bisa menjaga kode etik bapak sebagai wartawan, jangan sekali kali nama anak kami di tuliskan karna kami khawatir anak kami akan kena imbas nya,” Sambung wali murid

“Sebenarnya anak kami menerima bantuan Pemerintah melalui sekolah mereka senilai Rp 1.800 000 rupiah per siswa/i di tahun lalu 2024 karna kami tergolong sebagai wali murid tidak mampu tapi aneh nya dana tersebut dipotong oleh pihak sekolah Rp 75.000 rupiah sampai 100.000 rupiah per siswa penerina bantuan, menurut keterangan anak kami, dan dari pihak sekolah bicara mengatas namakan biaya tersebut untuk transportasi apa itu ngak menyalahi aturan pak, ” Sambung wali siswa.

Di hari berbeda pas nya di hari Selasa (22-4) kemarin, di sambangi tim media kepala sekolah SMA PGRI 2 Marga tiga nama Sukendar, S.Pd.I.M.Pd sayangnya kepala sekolah tersebut di hari itu tidak di temukan dan menurut Khoirul selaku waka kurikulum, Kepala sekolah sedang DL ( dinas luar) ke Disdik (Dinas Pendidikan) Propinsi.

“Kebetulan Hari ini Kepala sekolah kami sedang ada kegiatan Dinas Luar (DL) ke Dinas Pendidikan Propinsi menghadiri acara apalah gitu,”ujar Khoirul

” Terkait dengan pertanyaan bapak mengenai berapa jumlah siswa/i penerima bantuan dana PIP (Program Indonesia Pintar) tahun lalu 2024 dan tahun ini 2025 terkait hal tersebut terus terang saya kurang paham karna itu bukan bidang saya, ” Sambung Khoirul.

Pihak sekolah dilarang melakukan pemotongan dana PIP berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen dan sanksinya dapat berupa sanksi pidana. Selain itu, pemotongan dana PIP juga melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

(Hel**)

Berita Terkait

*Waka Polres Pagaralam Tinjau Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan*
Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.
Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO
Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang
Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan
Menu MBG SD 02 Kampung Lalang Diduga Tak Sesuai Instruksi Presiden, Orang Tua Murid Kecewa
Buka Bersama Keluarga Besar Ikatan Alumni Politeknik Negeri Sriwijaya Kepulauan Riau
Bukan Sekadar Patroli: Sentuhan Humanis Polairud Polda NTT di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 16:25 WIB

*Waka Polres Pagaralam Tinjau Lahan Jagung, Dukung Program Swasembada Ketahanan Pangan*

Senin, 2 Maret 2026 - 14:57 WIB

Pembukaan Perayaan HUT ke-143 Vihara Cin Bu Kiong Berlangsung Meriah dan Kondusif.

Senin, 2 Maret 2026 - 14:21 WIB

Bisnis Hiburan Berujung Penjara: Pemilik Eltras Cafe Ditahan Polres Sikka atas Dugaan TPPO

Senin, 2 Maret 2026 - 12:07 WIB

Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Curanmor Asal Empat Lawang

Senin, 2 Maret 2026 - 12:04 WIB

Oknum Polisi Kasus Pembunuhan Dosen Dilimpahkan ke Kejari Muara Bungo, Siap Disidangkan

Berita Terbaru

Daerah

45 Tahun Bakti PTBA Bersinergi Membangun Bangsa*

Senin, 2 Mar 2026 - 16:31 WIB