example banner

GAWAT…….Pasutri warga Gunung terang di duga kuat jual pupuk Subsidi di Atas HET Oknum pun berani seleweng kan pupuk terhadap selain kelompok tani.

MitraMabes.com- Lampung timur.  Kios pupuk Subsidi desa Gunung terang atau sering di sebut Lehan di duga kuat Jual Pupuk Subsudi dengan modus operandi Carut Marut, oknum pemilik kios nama Mat dan Vivi selaku Pasutri (Pasangan suami istri) di Duga menjual Pupuk subsidi nya bukan pada Anggota Kelompok Tani atau tak tepat sasaran demi Meraup keuntungan besar Senin (28/4) tahun 2025.

 

Terkuak nya informasi tersebut saat tim media ini melakukan penelusuran terhadap beberapa warga seputaran di desa setempat Catur suakou alias Bawang areng

 

“Nama desa ini Catur suakou atau sering di sebut orang bawang areng, mayoritas kami disini selaku petani Padi pak, kami bukan kelompok tani maka kami beli pupuk agak jauh jarak tempuh nya, kami beli sama Mat suami nya Vivi di pasar Gunung terang, “papar warga

 

” Satu paket Urea dan Ponska beli dengan harga berat bruto (50) kg rp 300 ribu rupiah, yang urea rp 130 ribu rupiah dan Ponska rp 170 ribu rupiah,” Sambung nya

Di sisi lain saat Vivi selaku istri mat pemilik kios di konfirmasi tim wartawan di salah satu toko milik mereka pas di pasar setempat Gunung terang Jumat (25/4) kemarin dirinya menyatakan bahwa setiap ada kegiatan sosialisasi rutin dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur beserta perangkat lainya seperti Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pihak lainya, menurut keterangan Vivi ia pun selalu aktip hadir dalam acara itu dirinya pun menyatakan terkait isi tema yang di bahas saat ikut menghadiri kegiatan sosialisasi, isi tema tentang Peraturan tata cara menjual pupuk subsidi seperti pemilik Kios di larang keras menjual Pupuk Subsidi di atas Harga HET dan Pemilik kios pupuk Subsidi juga di larang keras menjual pupuk Subsidi terhadap warga di luar dari kelompok tani dan tentunya petani yang terdaftar harus memenuhi sarat dan pupuk subsidi hanya di peruntukan bagi petani yang memenuhi Kriteria yang tertuang dalam peraturan pertanian ( Pernentan) dan terdaftar dalam sistem e RDKK ( Rencana Definitip Kebutuhan Kelompok)

 

“Namaku Vivi, suamiku ku Mat, benar kami adalah pemilik kios di desa ini pasar Gunung terang yang, terkait berapa lama kami buka kios berkisar (2) dua belasan tahun lebih kurang pak lamanya, ” Terang nya.

 

“Suamiku di kebon, dan dia pulangnya ngak nentu, dia ngak bawa henpon karna HP nya sedang rusak di banting nya karna ribut dengan saya, ” Lanjutnya

 

“Kalau plang nama usaha entah di mana nyelip nya karna kami barusan selesai buat acara, terkait dengan kegiatan Sosialisasi ya rutin lah kami hadir, terkait tema yang di bahas, tentang tata cara peraturan menjual pupuk subsidi harus mengikuti aturan yang telah du terapkan oleh Pemerintah pusat (Pernentan), “sambungnya.

 

Pasal nya, selain dirinya menjual terhadap kelompok tani di wilayah nya desa Catur suakou atau sering juga desa setempat di panggil dengan nama Bawang areng, oknum pemilik kios nama Mat selaku suami dari ibu nama Vivi pun berani mengabaikan kan dan Menerjang peraturan Pemerintah seperti Menjual pupuk subsidi di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk subsidi jenis Urea di jual dengan harga berat bruto persak (50) kg rp 130 ribu rupiah terhadap warga selaku bukan kelompok tani, sementara pupuk subsidi Ponska persak berat bruto (50) kg ia jual dengan harga rp 170 ribu rupiah, atau perpaket di jual dengan harga rp 300 ribu rupiah terhadap warga selain kelompok tani, yang tak lain tujuanya demi meraup keuntungan besar Guna memperkaya diri.

 

Menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana. Pemerintah telah menetapkan HET untuk pupuk subsidi sebagai upaya untuk menjaga agar pupuk tersebut tetap terjangkau bagi petani.

Pelanggaran Regulasi:

Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET merupakan tindakan ilegal dan melanggar regulasi yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2020.

Sanksi Pidana:

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Pengawasan Ketat:

Pemerintah dan PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani dan dijual dengan harga yang sesuai HET.

Pelaporan:

Petani yang menemukan penjualan pupuk subsidi di atas HET dapat melaporkannya melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau melalui nomor layanan pelanggan yang tersedia.

Alasan di Balik Penjualan di Atas HET:

Beberapa alasan yang sering diungkapkan terkait penjualan pupuk subsidi di atas HET antara lain biaya transportasi dan pengangkutan, serta kesepakatan antara kios dan petani. Namun, pembebanan biaya ini tidak dapat dijadikan alasan untuk menjual pupuk subsidi di atas HET yang telah ditetapkan.

Menjual pupuk bersubsidi di luar kelompok tani atau di luar peruntukannya adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana. Pelanggaran ini dapat berakibat penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 50 miliar.

 

(Tim ***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *