Suka Makmue, Mitra Mabes – Hasil audit BPK tahun 2023 bahwa adanya Dana Akomodasi perjalanan dan penginapan dinas kabupaten Nagan Raya yang tidak sesuai,atau adanya penyalahgunaan dana Akomodasi perjalanan dan penginapan dinas tersebut, Minggu 26 Mai 2024
Modus ini sering dimanfaatkan melalui Dana Akomodasi seperti temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI tahun 2023 terdapat ada 15 SKPK yang memainkan atau yang mengelola dana Akomodasi tersebut.
Dari salah satu sumber media online Beritakini pada Kamis 25 Mai 2023 menyebutkan bahwa, dalam dokumen pertanggung jawaban. Mereka mengaku menginap di berbagai hotel di kota Banda Aceh, Namun berdasarkan hasil konfirmasi ke penginapan, diketahui para pelaku perjalanan tersebut mereka tidak menginap.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas luar kota, dari hasil konfirmasi ke pihak penginapan menunjukkan terdapat bukti pertanggungjawaban dari 15 SKPK yang tidak sesuai biaya penginapan yang sebenarnya senilai Rp.189,8 Juta,” Tulis BPK
Ke 15 SKPK Nagan Raya diantaranya:
1. Sekretariat DPRK Rp.32.680, 866,00
2. Dinas Sosial Rp 32, 341,600,00
3. DPMGP4 Rp 30, 693,500,00
4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Rp.20,410,400,00
5. Sekretariat MPU Rp, 20,010,800,00
6. Dinas komunikasi Informatika dan Statistik Rp.15,414, 200,00
7. Dinas perindustrian, Perdagangan, Koprasi dan UKM Rp.13,909,800,00
8. RSUD Sultan Iskandar Muda Rp.8,788,428,00
9. Sekretariat Daerah Rp.5.507,600,00
10. BPKD Rp,3, 502,800,00
11. Kecamatan Suka Makmur Rp, 1,839,400,00
12. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Rp.1,669,800,00
13. Dinas Pertanian dan Perternakan Rp, 2,556,800,00
14. Sekretariat Baitul Mal Rp, 948,000,00
15. Dinas pertanahan, Rp 566, 400, 00
Eronisnya ada modus perjalanan dinas ganda, dalam uraian BPK bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen pertanggung jawaban perjalanan dinas menunjukan adanya pelaksana. perjalanan dinas pada hari bersamaan memiliki dua surat tugas, hal tersebut menyebabkan pembayaran perjalanan dinas ganda kepada pelaksana perjalanan dinas 9 SKPK .
Diantaranya :
1. Sekretaris DPRK Rp.12.226.000.00
2. Dinas pendidikan Rp 2.837.600.00
3. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Rp.987.000.00
4. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Rp.72.000.00
5. Satuan polisi pamong praja dan Wilayatul Hisbah Rp. 56.000.00
6. Sekretaris Baitul Mal Rp.42.000.00
7. Dinas kesehatan Rp.42.000.00
8. DPMGP4 Rp.36.000.00
9. Dinas Perdagangan koprasi dan UKM.Rp.36.000.00
10. Jumlah total Rp.18.883.600.00
Pada kesempatan itu Pemerintah kabupaten Nagan Raya atas temuan BPK berjanji akan mengembalikan kelebihan bayar ke kas Daerah.
Ini daftar Rekapitulasi keruk dana APBK dari biaya Akomodasi,”” (Ainon)