Gawat !!,, Kutipan Saat Menerima Bantuan Bansos Didesa Adian koting Menjadi Sorotan 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tarutung Mbs  – Pembagian bansos yang di realisasikan kemensos, di desa Adiankoting Kecamatan adiankoting kabupaten Tapanuli Utara,menjadi sorotan, diduga adanya pungli terhadap masyarakat pada tanggal 27 Agustus 2025 disaat Penerimaan bantuan Bansos berupa Beras, yang dilakukan perangkat desa Adiankoting,(29/8/ 2025).

 

 

Adapun informasi ini secara langsung dilihat Boby Panggabean sebagai salah satu wartawan media mitra mabes di Taput, sekitar Pukul 13:00 Wib di kantor Desa Adian Koting.

 

Boby Panggabean menanyakan kepada salah satu perangkat desa inisial, I B.Hutabarat, dimana Boby Panggabean, bertanya berapa jumlah kepala keluarga penerima bantuan tersebut dan menanyakan uang yang dikutip dari masyarakat,untuk apa, sambil mengambil vidio sebagai bukti otentik, namun secara spontan perangkat desa Adiankoting, I.B.Hutabarat, tanpa ada jawapan yang jelas, langsung merampas henpone Boby Panggabean.

 

Atas Kelakuan Perangkat Desa tersebut,sudah jelas melanggar UUD Pres Nomor 40 Tahun 1999 sehingga Tim Mitramabes melaporkan ke Polsek Adian koting,pada tanggal 28 Agustus dengan Nomor Surat : Tarutung/Mbs/01/28/08/2025.

 

Polsek Adian koting menerima laporan dari Mitra mabes,setelah membaca isi surat laporan tersebut, Polsek Adian koting meminta, biar kami mediasi dulu sebelum kita lanjutkan ” ucap Kapolsek Adian koting.

 

Kapolsek Adian koting langsung memanggil terlapor,untuk di mediasi ,dalam mediasi pun berhasil, Pihak Pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan, pihak terlapor pun telah membuat surat pernyataan tidak akan terulang lagi hal yang sama tentang perampasan henpone(HP) juga meminta maaf kepada Boby Panggabean beserta Timnya di hadapan Polsek Adian koting.

 

Boby Panggabean pun, menerima permintaan maaf dari terlapor. “Namun ia mengatakan, Jangan lagi terjadi hal yang sama dan Jangan mencoba melarang media untuk meliput dan sampai Arongan merampas HP Seorang Wartawan pada saat melaksanakan tugas, wartawan itu di lindungi oleh UU,” kata Boby Panggabean dengan tegas.

 

“Selain itu ,Boby Panggabean mengatakan, terkait kutipan ini belum SELESAI, kepala desa harus tau peraturan, dan tidak layak untuk mengutip bantuan dari masyarakat miskin. Namanya Bansos berarti bantuan ini kepada masyarakat yang tidak mampu.Tetapi Kapala desa Adiankoting seolah-olah sudah kebal hukum, tidak mengindahkan himbauan dan aturan kementerian,” ucap Boby.

 

Adapun Kutipan yang di lakukan perangkat desa, kuat dugaan atas perintah Kepala desa, tidak lah mungkin perangkat desa berani bertindak tanpa perintah kepala desa ini sudah jelas melanggar Hukum.

 

Menurut keterangan salah satu warga Dolok Nauli yang tidak berkenan disebut namanya,bahwa mereka harus menunggu kenderan mobil Berjam jam tujuan ke desa Adian koting, sangat langka terkadang bisa menghabiskan waktu satu hari,” kata salah seorang warga.

 

Tim Mitramabes berharap, Bupati Taput,Dinas Dispemdes Taput, kepala dinas Sosial Taput dan Camat Adian koting untuk segera memanggil kepala desa untuk menyelesaikan Persoalan ini sebelum laporan Mitramabes sampai ke ranah hukum, hal ini sangat memalukan !!,,. Uang yang di kutip di kantor Desa tersebut, untuk apa? dan perintah siapa? apakah ini perintah dari Mentri Sosial ??,,, hal ini tidak bisa dibiarkan, kepala desa Adian koting Harus bertanggung jawab jangan memanfaatkan kekuasan.

 

Setelah kejadian itu, kepala desa Adian koting sampai hari ini belum ada klarifikasi dan jawabannya terkait dengan kutipan tersebut, sampai terbitnya berita ini.

 

(Tim Mbs Taput )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WUJUDKAN PENGELOLAAN BMD YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL, PEMKAB SAMOSIR GELAR APEL KENDARAAN DINAS 
H. Pujiyanto Aktivis Muda Banten ||Tragedi Affan Harus Menjadi Titik Balik Rakyat Kecil Harus di Lindungi Bukan Dikorbankan
Kapolres Indramayu: Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama
Bupati Humbahas Hadiri Sosialisasi Pengembangan Komoditi Bawang Putih di Kawasan Food Estate
LSM Harimau Bongkar Dugaan Pengurangan Volume dan Praktik Curang? di Proyek Rabat Beton Desa Haurkolot Blok Buyut
Menjelang Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa di Sitampurung ” Lakukan Musyawarah, untuk Mencari Mekanisme Baik.
Kapolres Lebak Laksanakan Jumling di Masjid Jami’ Baitul Muttaqin Cileles
Kualitas Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Ciseuti Desa Tanjungsari, Pondok Salam, Purwakarta Menjadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 23:04 WIB

WUJUDKAN PENGELOLAAN BMD YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL, PEMKAB SAMOSIR GELAR APEL KENDARAAN DINAS 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:16 WIB

Gawat !!,, Kutipan Saat Menerima Bantuan Bansos Didesa Adian koting Menjadi Sorotan 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:08 WIB

H. Pujiyanto Aktivis Muda Banten ||Tragedi Affan Harus Menjadi Titik Balik Rakyat Kecil Harus di Lindungi Bukan Dikorbankan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:31 WIB

Kapolres Indramayu: Ruang Aspirasi Terbuka Luas, Namun Aturan Hukum Harus Dijunjung Demi Kepentingan Bersama

Jumat, 29 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Bupati Humbahas Hadiri Sosialisasi Pengembangan Komoditi Bawang Putih di Kawasan Food Estate

Berita Terbaru