MITRA MABES. COM
INDRAGIRI HULU – Aktivitas pertambangan Batu Bara yang diduga ilegal bebas melakukan pengerukan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu provinsi Riau. Selain dugaan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), jelas tidak memiliki Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang akan berdampak terhadap lingkungan, seperti jaminan reklamasi.
Meskipun demikian, usaha Pertambangan batubara tersebut, telah memproduksi puluhan ribu ton. Pengerukan, pengangkutan dan penjualan Batubara ini terlihat lancar tanpa hambatan, bagaikan negeri tak bertuan. Tepatnya di Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu-Riau. Hal tersebut ditemukan tim media pada Kamis 7 Agustus 2025, dan menjadi sorotan.
Menurut keterangan yang dihimpun dari pengawas dilokasi pertambangan tersebut, secara spesifik usaha itu belum melengkapi perizinan. Luas lokasi itu cuma satu hektar, dan Batubara itu akan diangkut ke Perawang.
“Lokasi kita cuma satu hektar saja, paling juga beberapa bulan selesai. Ini sudah berjalan satu bulan lebih. Kebutuhan batubara sepuluh ribu ton,” ucap pengawas di lokasi.
Disinggung tentang siapa pemilik pertambangan itu, ia mengatakan tidak tau. Dituturkannya, bahwa ia hanya masyarakat tempatan yang dibawa pengusaha bekerja.
“Saya tidak tau siapa yang punya bang, tanya sama pak Manurung sebagai humas proyek ini, dia yang tau. Kalau saya orang tempatan hanya bekerja disini, itu yang memasang terpal mobil itu usai muat, semua pemuda sini di bawa berkerja. Adanya proyek ini, kami disini bisa bekerja, cuma itu saja” ungkapnya kepada wartawan.
Terlihat di lokasi tambang itu, puluhan alat berat yang tengah bekerja dan tumpukan batubara yang diperkirakan mencapai puluhan ribu ton, juga puluhan dump truck jenis tronton keluar masuk dengan mengangkut batubara hasil pertandingan tersebut.
Manurung selaku humas proyek saat dipertanyakan siapa pemilik usaha tersebut, ia tidak memberikan jawaban, terkesan menghindari dari pertanyaan itu. Secara spesifik humas Manurung confidentiality tentang siapa pemilik usaha pertambangan batubara yang diduga ilegal tersebut.
Tak sampai disitu, awak media berupaya untuk mendapatkan pejelasan dari Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui pesan WhatsApp via selulernya +62 821-9498-94XX, Selasa (12/8/2025).
Namun sehingga terbitnya artikel ini, Kapolres Inhu masih belum memberikan klarifikasi tentang keberadaan pertambangan batubara yang diduga ilegal tersebut, aktivitas itu terus beroperasi dengan bebas diwilayah hukumnya. (tim)