- MBStaput – Awak media di kagetkan oleh keterangan Masyarakat desa Dolok Nauli tentang Pemerintahan desa Dolok Nauli kec.adiankoting Tapanuli Utara, dimana perangkat desa disebut tidak bisa tergantikan oleh pejabat yang berwenang di Tapanuli Utara.
Menurut keterangan warga meskipun kesalahan kesalahan dilakukan perangkat desa seperti sering tidak berada di kantor desa karena berdomisili di luar desa Dolok Nauli.. Mahalnya kepengurusan KTP dan KK sehingga masyarakat tidak jadi mengurusnya. pendataan penerima bansos yang dirahasiakan tidak transparan,dugaan tanda tangan palsu di HOK tanggal 29 September 2022.
Arogansi kepada masyarakat, tidak beretika kepada pimpinan dan kepada masyarakat. Dugaan pemberian BLT yang tidak jelas kepada seorang lansia tetapi masih aja di lindungi,kata salah seorang warga.
Pada tanggal 12 Oktober 2025, masyarakat sudah membuat laporan ke bapak bupati kemudian memerintahkan inspektorat untuk menyelidiki, hasil dari pemeriksaan inspektorat sudah mengirimkan ke DPMD dan diteruskan ke desa Dolok Nauli.
Warga yang menganalisa hasil pemeriksaan inspektorat ada bentuk kesalahan yang mengarah ke pemberhentian perangkat desa. Sehingga masyarakat mangajukan permohonan pergantian perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.
Melalui rapat di kantor desa Dolok Nauli,rapat yang dihadiri Dpmd,camat, kepala desa, bpd dan masyarakat tidak menemui hasil. Rapat tanggal 21 Januari 2026 yang di fasilitasi oleh PMD di kantor desa Dolok Nauli kecamatan adiankoting hanya buang buang waktu saja, Dpmd sepertinya tidak bisa menunjukkan kapasitasnya sebagai Dpmd, sehingga menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat.
Tindakan DPMD kabupaten Tapanuli Utara, camat adiankoting dan kepala desa Dolok Nauli tidak mampu menyejukkan rapat,tidak menjalankan birokrasi yang bagus Juga tidak mampu memberikan keadilan bagi masyarakat dan tidak mampu memberikan sangsi kepada perangkat desa sesuai perbuatan masing masing perangkat desa.
Kekecewaan warga memuncak karena pemberian sangsi hanya dengan surat pernyataan ,kalau melihat dari kesalahan dan perilaku Perangkat desa sehari hari pantasnya di berhentikan kata salah seorang warga. Jadi kami kecewa kepada DPMD,Camat,kepala desa.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perangkat desa dari mulai adanya dugaan pemalsuan tanda tangan HOK tertanggal 22 September 2022,mahalnya ke pengurusan KTP dan KK, pendataan bansos semena mena,tidak transparan tidak beretika,arogan kepada masyarakat.
Masyarakat mengatakan akan membuat pengaduan ke kementerian desa tertinggal dan ke Kemendagri, akan melaporkan kepala DPMD apabila tidak menjalankan arahan bapak bupati Kabupaten Tapanuli Utara karena warga menduga melindungi Perangkat desa yang sudah jelas jelas bersalah.
Sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi dari DPMD,Camat,dan kepala desa Dolok Nauli kecamatan adiankoting kabupaten Tapanuli Utara.
(Mbs tim)











