Gawat! Diduga Kerangka Baja Gudang Industri Tak Kantongi IMB

Kamis, 10 November 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHAN | Mitramabes com. Entah apa yang mendasari bahwa terlihat kerangka baja yang sedang dibangun gudang industri di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Lingkungan V Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, diduga dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis(10/11/2022).

Menurut informasi diterima, pekerjaan sudah berjalan lebih satu bulan, sementara kerangka dan tiang penyangga atap telah terpasang.

Menurut keterangan Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan Joy Chandra S Simamora mengatakan, pihaknya sudah datang ke lokasi namun tidak ada menemukan plank IMB.

“Dan dipastikan sampai saat ini Izin Mendirikan Bangunan itu belum ada, dan sudah kita beri surat himbauan Kepada pihak pemilik bangunan tersebut ” ujarnya.

Situasi di lokasi bangunan, ada beberapa alat berat seperti Beko sedang beroperasi didalam kawasan rangka baja yang ditutupi seng tersebut. Tampak sejumlah pekerja sedang memasang batu pagar Jalan speksi kedalam gudang, besi untuk kerangka baja atap bangunan.

Sementara Kasi Trantib Kelurahan Pekan Labuhan Yogi FW mengatakan bahwa hal tersebut telah masuk surat himbauan Kepada pihak pemilik bangunan

Diketahui, mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru, karena jika propertinya tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti tersebut akan berkurang atau lemah dimata hukum.

Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.

Pemilik yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, bangunan pun juga bisa dibongkar.

Sesuai peraturan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor. Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bahwa harus kantongi IMB dahulu kemudian baru boleh mendirikan bangunan jangan sebaliknya.
Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi, dan menambah pendapatan Asli daerah(PAD)

Dalam pasal 115 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 setiap pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut.( Zufrijal,,,)

Berita Terkait

Gelar Pra Rakerda, Auzar Habibie Dipercaya Sukseskan Rakerda AMPI Binjai
Program MBG Memanas! Dugaan Pungli Dan Selisih Anggaran Guncang BGN, Publik Tuntut Audit Terbuka
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Cipta Kondisi 
Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bersama Warga Nunggal Rejo Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir
Rutinkan Kurvey, Polres Sergai Dorong Lingkungan Lebih Bersih dan Sehat
Wabup Tebo Hadiri Pamit Dandim 0416/Bungo Tebo, Apresiasi Dedikasi dan Sinergi
Tangis Haru Iringi Pisah Lepas Dandim 0416/Bute Letkol Dedy Pungky Irawanto
Sinergitas TNI–Polri Sidak Pasar Pantai Cermin, Pastikan Stok dan Harga Sembako Stabil Jelang Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:54 WIB

Gelar Pra Rakerda, Auzar Habibie Dipercaya Sukseskan Rakerda AMPI Binjai

Minggu, 15 Februari 2026 - 10:26 WIB

Program MBG Memanas! Dugaan Pungli Dan Selisih Anggaran Guncang BGN, Publik Tuntut Audit Terbuka

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:00 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli Cipta Kondisi 

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Bersama Warga Nunggal Rejo Bersihkan Saluran Air Cegah Banjir

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:46 WIB

Rutinkan Kurvey, Polres Sergai Dorong Lingkungan Lebih Bersih dan Sehat

Berita Terbaru