LABUHAN | Mitramabes com. Entah apa yang mendasari bahwa terlihat kerangka baja yang sedang dibangun gudang industri di Jalan KL Yos Sudarso, KM 17,5 Lingkungan V Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, diduga dibangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB), Kamis(10/11/2022).
Menurut informasi diterima, pekerjaan sudah berjalan lebih satu bulan, sementara kerangka dan tiang penyangga atap telah terpasang.
Menurut keterangan Kasi Trantib Kecamatan Medan Labuhan Joy Chandra S Simamora mengatakan, pihaknya sudah datang ke lokasi namun tidak ada menemukan plank IMB.
“Dan dipastikan sampai saat ini Izin Mendirikan Bangunan itu belum ada, dan sudah kita beri surat himbauan Kepada pihak pemilik bangunan tersebut ” ujarnya.
Situasi di lokasi bangunan, ada beberapa alat berat seperti Beko sedang beroperasi didalam kawasan rangka baja yang ditutupi seng tersebut. Tampak sejumlah pekerja sedang memasang batu pagar Jalan speksi kedalam gudang, besi untuk kerangka baja atap bangunan.
Sementara Kasi Trantib Kelurahan Pekan Labuhan Yogi FW mengatakan bahwa hal tersebut telah masuk surat himbauan Kepada pihak pemilik bangunan
Diketahui, mengurus urusan legalitas seperti IMB ini, tentu sangat penting bagi mereka yang baru, karena jika propertinya tidak memiliki surat-surat beharga maka nilai properti tersebut akan berkurang atau lemah dimata hukum.
Arti atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
Pemilik yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari nilai bangunan, bangunan pun juga bisa dibongkar.
Sesuai peraturan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor. Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan bahwa harus kantongi IMB dahulu kemudian baru boleh mendirikan bangunan jangan sebaliknya.
Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi, dan menambah pendapatan Asli daerah(PAD)
Dalam pasal 115 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 setiap pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut.( Zufrijal,,,)