Suka Makmue- Mitra Mabes ” Miris bendar merah putih merupakan suatu lambang negara yang berkibar di kantor desa Panton Pange kecamatan Tripa Makmur dalam keadaan koyak dan kusam, berapalah harga satu bendera tersebut seolah olah luput dari perhatian.Kamis 21 Maret 2024
Bendera merah putih yang sudah robek dan kusam masih terus berkibar di depan kantor desa Panton Pange kecamatan Tripa Makmur kabupaten Nagan Raya.
Untuk meraih kemerdekaan yang kita nikmati pada saat ini, untuk meraih kemerdekaan itu bukanlah seperti kita membalik telapak tangan, namun didapat dengan berjuang , bahkan mengorbankan,jiwa, darah dan nyawa oleh para pahlawan, kita harus menghargai jasa- jasa para pahlawan kita yang telah merebut kemerdekaan tersebut,
Padahal sudah jelas Undang Undan telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara. Namun sangat di sayangkan pemerintah desa Panton Pange sepertinya tidak menghargai atau tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta UU terkait penggunaan dan pemakaian bendera merah putih.
Dalam RKUHP ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam dan koyak bisa dikenakan pidana denda paling banyak Rp. 10 Juta dalam UU RI nomor 34 tahun 2009 tentang bendera, Bahasa, lambang negara dan lagi kebangsaan,” ( Ainon)