Gass Gak Ada Gigi” Mundur,Hanya Dalam Kurun Waktu 2×24 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Merngamankan Pelaku Curas Di Humas Jaya.

Minggu, 6 April 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial RK yang merupakan seorang remaja berusia 22 tahun itu, berhasil diringkus 2×24 jam setelah aksi kejahatannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban dengan cara memukul wajah dan kepala korban dan mencekik hingga melempar korban ke sungai ,lalu pelaku meninggalkan korban tersebut.

Ia menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada Kamis (3/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan kilometer 28 humas jaya Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

pelaku di tengah perjalanan di PT Humas Jaya ketika pulang urut dari seputih Mataram mengantarkan korban di jalan sepi area nanas berhenti dengan alasan ingin mencuci tangan namun setelah turun dari sepeda motor ,pelaku langsung memukul korban berulang kali di wajah dan kepala serta menendang tubuhnya hingga tersungkur dan mencekik dan melempar korban ke sungai, sehingga pelaku mengambil tas korban dan motor lalu pergi, membawa motor Honda Beat dan handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban inisial M.USF(37) asal Tanjung Anom kecamatan, Terusan Nunyai kabupaten,Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” terangnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berada di Kotabumi Lampung Utara

Sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RK, yang diketahui warga Kotabumi Lampung Utara .

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 milik korban,dan 1 Unit handphone merek Oppo A535 warna putih.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025
Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 
Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi
Wakil Bupati Katamso Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi Tahun 2025
Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat
Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp 1,1 Milyar 
Program “Gempur Rokok Ilegal” Bea Cukai Dumai Amankan Ratusan Batang Rokok Tampa Pita Cukai. 
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Serahkan Bantuan Sosial dan Dukung UMKM Di HUT Kab.Tebo ke-26

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 22:13 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:49 WIB

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:47 WIB

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Wakil Bupati Katamso Hadiri Rakorda BAZNAS Provinsi Jambi Tahun 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Wabup Katamso Tekankan Pentingnya Pembangunan Non Fisik pada Penutupan FASI XV Tanjab Barat

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB