Gass Gak Ada Gigi” Mundur,Hanya Dalam Kurun Waktu 2×24 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Merngamankan Pelaku Curas Di Humas Jaya.

Minggu, 6 April 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial RK yang merupakan seorang remaja berusia 22 tahun itu, berhasil diringkus 2×24 jam setelah aksi kejahatannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban dengan cara memukul wajah dan kepala korban dan mencekik hingga melempar korban ke sungai ,lalu pelaku meninggalkan korban tersebut.

Ia menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada Kamis (3/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan kilometer 28 humas jaya Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

pelaku di tengah perjalanan di PT Humas Jaya ketika pulang urut dari seputih Mataram mengantarkan korban di jalan sepi area nanas berhenti dengan alasan ingin mencuci tangan namun setelah turun dari sepeda motor ,pelaku langsung memukul korban berulang kali di wajah dan kepala serta menendang tubuhnya hingga tersungkur dan mencekik dan melempar korban ke sungai, sehingga pelaku mengambil tas korban dan motor lalu pergi, membawa motor Honda Beat dan handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban inisial M.USF(37) asal Tanjung Anom kecamatan, Terusan Nunyai kabupaten,Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” terangnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berada di Kotabumi Lampung Utara

Sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RK, yang diketahui warga Kotabumi Lampung Utara .

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 milik korban,dan 1 Unit handphone merek Oppo A535 warna putih.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa
Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H
Bupati Jeneponto Ikuti Zoom Meeting Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Modern
Camat Adiankoting Tutup Mata Terhadap Persoalan Di Kantor Desa Dolok Nauli
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Wisuda ke-XXIV Ponpes Dar Aswaja Sungai Pinang, 44 Santri-Santriwati Resmi Diwisuda.
Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung
*Sambut Ramadan, Polres Pagaralam Perkuat Iman dan Integritas Lewat Pembinaan Rohani*

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:15 WIB

SMA Negeri 4 Bantaeng Gelar Pertemuan Orang Tua, Bahas Keamanan dan Disiplin Siswa

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:13 WIB

Forkopimda Jeneponto Bahas Ketersediaan Bahan Pokok dan Operasi Pasar Jelang Ramadan 1447 H

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:11 WIB

Bupati Jeneponto Ikuti Zoom Meeting Perencanaan Teknis Pembangunan Pasar Modern

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:02 WIB

Camat Adiankoting Tutup Mata Terhadap Persoalan Di Kantor Desa Dolok Nauli

Kamis, 12 Februari 2026 - 23:06 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Berita Terbaru