Gass Gak Ada Gigi” Mundur,Hanya Dalam Kurun Waktu 2×24 Jam, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Merngamankan Pelaku Curas Di Humas Jaya.

Minggu, 6 April 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu (5/4/25) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pelaku berinisial RK yang merupakan seorang remaja berusia 22 tahun itu, berhasil diringkus 2×24 jam setelah aksi kejahatannya.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah,AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa pelaku nekat merampas sepeda motor milik korban dengan cara memukul wajah dan kepala korban dan mencekik hingga melempar korban ke sungai ,lalu pelaku meninggalkan korban tersebut.

Ia menjelaskan, aksi kejahatan terjadi pada Kamis (3/4/25) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan kilometer 28 humas jaya Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

pelaku di tengah perjalanan di PT Humas Jaya ketika pulang urut dari seputih Mataram mengantarkan korban di jalan sepi area nanas berhenti dengan alasan ingin mencuci tangan namun setelah turun dari sepeda motor ,pelaku langsung memukul korban berulang kali di wajah dan kepala serta menendang tubuhnya hingga tersungkur dan mencekik dan melempar korban ke sungai, sehingga pelaku mengambil tas korban dan motor lalu pergi, membawa motor Honda Beat dan handphone milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, korban inisial M.USF(37) asal Tanjung Anom kecamatan, Terusan Nunyai kabupaten,Lampung Tengah segera melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar,” terangnya.

Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku berada di Kotabumi Lampung Utara

Sekitar pukul 16.00 WIB, Polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial RK, yang diketahui warga Kotabumi Lampung Utara .

Dari tangan pelaku, Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat Deluxe warna biru tahun 2024 milik korban,dan 1 Unit handphone merek Oppo A535 warna putih.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.
Bupati Lampung Tengah Dukung Penuh Kepengurusan Baru,KONI Lamteng Siap Maju Porprov 2026
HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Selayar Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial
Amankan Sriwijaya Dempo Run Tahun 2025, Polres Pagar Alam Turunkan 121 Personel Yang Terlibat Pam
Festival Kaloli 2025 Hadirkan “Bangkit Semarak, Deru Tradisi
Dalam Rangka HUT Reserse Polri Ke– 78 Tahun Satuan.Reskrim Polres Bantaeng Gelar Bakti Sosial
Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat . Bencana Alam .
Menyikapi Kelangkaan BBM DiHumbahas Bupati Menerbitkan Surat Edaran.Untuk Mencegah Penimbunan Dan Kenaikan Harga.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:36 WIB

Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:50 WIB

Bupati Lampung Tengah Dukung Penuh Kepengurusan Baru,KONI Lamteng Siap Maju Porprov 2026

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:32 WIB

HUT Reserse ke-78, Satreskrim Polres Selayar Tebar Kepedulian Lewat Bakti Sosial

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:30 WIB

Amankan Sriwijaya Dempo Run Tahun 2025, Polres Pagar Alam Turunkan 121 Personel Yang Terlibat Pam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 16:26 WIB

Festival Kaloli 2025 Hadirkan “Bangkit Semarak, Deru Tradisi

Berita Terbaru