Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Pengangguran Yang Edarkan Sabu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang- Lampung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

 

Pelaku yang ditangkap oleh petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang pemuda berinisial SN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 9 bungkus plastik klip kosong bekas pakai, plastik klip kosong ukuran besar, plastik klip ukuran besar yang berisi 18 plastik klip kosong ukuran kecil, pipet yang ujungnya runcing (sekop), timbangan digital dan handphone (HP) merek Oppo warna ungu.

 

“Hari Jum’at (24/01/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tunggal Warga,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (31/01/2025).

 

Menurutnya, penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda menjual narkoba.

 

“Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sama diketahui keberadaannya, petugas kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan di dalam kantong saku celana sebelah kiri ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu,” papar AKP Yofi.

 

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman
Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi
Melalui Layanan Polisi 110 di Jajaran Polda Aceh.*Polres Nagan Raya Raih Penghargaan Terbaik III” 
Melslui Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan Para Tahanan
Kadis Wahyu Adhiwijaya Pantau Masyarakat Yang Buat NIB Gratis Diacara Car Free Night 
DPC PKB Gelar Rapat Musyawarah Cabang Dihadiri oleh Seluruh Kader PKB 
Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:26 WIB

Delapan Pelaku Penyerangan Guru dan Nakes di Yahukimo Diamankan, Satgas Ops Damai Cartenz Lakukan Pendalaman

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:18 WIB

Percaya Diri Gunakan Ilmu Klenik, Residivis Pencuri Warung Tak Berkutik di Hadapan Polisi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:17 WIB

Melalui Layanan Polisi 110 di Jajaran Polda Aceh.*Polres Nagan Raya Raih Penghargaan Terbaik III” 

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:14 WIB

Melslui Jumat Berkah, Polres Nagan Raya Berbagi Rezeki dengan Para Tahanan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:12 WIB

Kadis Wahyu Adhiwijaya Pantau Masyarakat Yang Buat NIB Gratis Diacara Car Free Night 

Berita Terbaru