Gasak Narkoba di Menggala Kota, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu

Rabu, 25 September 2024 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Tulang bawang. -Lampung.-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana narkoba yang ada di wilayah hukumnya bernama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba jenis sabu yang ditangkap petugas dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial FI (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,49 (satu koma empat puluh sembilan) gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, kota wadah berwarna hitam, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dan handphone (HP) merek Vivo warna hitam.

“Hari Jum’at (20/09/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (25/09/2024).

Lanjutnya, petugas kami sempat melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut karena berusaha melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Bandar sabu ini juga berusaha menghilangkan BB narkoba dengan membuangnya saat dikejar oleh petugas kami.

“Usaha melarikan diri dan membuang BB narkoba yang dilakukan oleh bandar sabu tersebut sia-sia belaka karena petugas kami berhasil menangkap pelaku, serta BB narkoba jenis sabu yang dibuang oleh pelaku juga ditemukan,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan terhadap bandar sabu yang juga merupakan target dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Menggala.

“Bandar sabu yang merupakan target dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ dan berhasil ditangkap petugas kami saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Hel*****)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.
*Polres Aceh Timur Gelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79*
Program 3 Juta Rumah, Bupati Humbahas Bersama Gubsu Bertemu Dengan Menteri PKP di Jakarta
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:48 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Kasus Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Kades/Kakon Masih Berjalan, Ini Penjelasan Polisi.

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Jul 2025 - 16:23 WIB

NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:45 WIB