Gasak Narkoba di Kuala Teladas, Polres Tulang Bawang Tangkap Seorang Bandar dan Sita 13 Bungkus Sabu Siap Edar

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com-Tulang bawang. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar narkoba yang ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut adalah seorang laki-laki berinisial AR (44), berprofesi pedagang, warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 12 bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 2,87 (dua koma delapan puluh tujuh) gram, tabung pipa kaca (pyrex), 2 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 2 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, pipet runcing, kertas timah rokok, korek api gas, plastik warna merah dan putih, alat hisap sabu (bong), handphone (HP) merek Samsung Y10 warna biru, fitting lampu, serta uang tunai sebanyak Rp 100 ribu.

“Hari Selasa (27/05/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Bandar Narkoba tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Kuala Teladas,” ucap Kasatres Narkoba, Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (28/05/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah di Kampung Kuala Teladas sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam rumah ditangkap seorang bandar narkoba yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB narkoba jenis sabu sebanyak 13 bungkus siap edar,” papar Iptu Jhoni.

Kasatres Narkoba menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning dua dipundaknya. (Hel***)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan
Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:36 WIB

Anev Kinerja Digelar, Dorong Penguatan Internal yang Modern dan Berkeadilan

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Berita Terbaru