Gasak Narkoba di Kelurahan Ujung Gunung, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 34 Tahun 

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MitraMabes.com- Tulang bawang-Lampung. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

 

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni seorang pria berinisial HM (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

 

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 4 bungkus plastik klip berisi kristal putih narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, 8 bungkus plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), 3 buah pipet plastik, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dompet warna merah muda, 2 buah korek api gas, dan cottonbut.

 

“Hari Senin (20/01/2025), sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Ujung Gunung,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Rabu (22/01/2025).

 

Menurutnya, penangkap terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah di Kelurahan Ujung Gunung sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.

 

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah. Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara memanjat dinding rumah, namun aksi tersebut digagalkan petugas kami,” papar AKP Yofi.

 

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Helmi***)

Berita Terkait

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.
Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.
Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.
Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura.
Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring
Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 22:48 WIB

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:46 WIB

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:44 WIB

Melalui Musprov PERBAKIN, Kodaeral XII Dorong Pembinaan Prestasi Olahraga Menembak.

Senin, 26 Januari 2026 - 22:41 WIB

Gercep! Bupati Sujiwo dan Polres Kubu Raya Bubarkan Balap Liar di Angkasa Pura.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:39 WIB

Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Berita Terbaru

NASIONAL

Subandio dan Gusman Diduga Pajoh Duit Kuburan Cine Mati.

Senin, 26 Jan 2026 - 22:48 WIB

NASIONAL

Pangdam XII/Tpr Terima Audiensi Jajaran Direksi PT Antam.

Senin, 26 Jan 2026 - 22:46 WIB