Gasak Narkoba di Bakung Rahayu, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu Yang Merupakan Residivis

Senin, 9 September 2024 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com-Tulang Bawang. Kegiatan Gasak Narkoba yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar sabu yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dengan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Menggala selama 5 (lima) tahun.

Bandar sabu yang ditangkap dalam kegiatan Gasak Narkoba tersebut seorang pria berinisial PI (37), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar sabu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,13 (dua koma tiga belas) gram, 54 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, timbangan digital, 6 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, plastik klip kosong besar, sekop, dompet warna hitam motif corak kuning, handphone (HP) merek Oppo warna hitam, dan plastik merek robot warna hijau.

“Hari Kamis (05/09/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami kembali melaksanakan kegiatan Gasak Narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan residivis kasus serupa tahun 2018. Bandar sabu tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang ada di Kampung Bakung Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (09/09/2024).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba merupakan salah satu upaya kami untuk memutus rantai penyebaran narkoba jenis sabu yang ada di Kabupaten Tulang Bawang guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

Kasat Narkoba menerangkan, pengungkapan bandar sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

“Setelah dipastikan rumah yang dimaksud ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Selain menangkap seorang bandar sabu yang juga merupakan pemilik rumah, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba dan timbangan digital,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Yofi menambahkan, bandar sabu yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Helmi*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah
Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:22 WIB

Bupati Indramayu Serahkan 769 SK Pengangkatan PPPK Tahap I, Lucky Hakim : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:03 WIB

DPRD Kabupaten Pakpak bharat Gelar Sidang Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Berita Terbaru