Gasak Motor Rekan Kerjanya, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Mataram

Kamis, 14 November 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang buruh tebang tebu di PT Gula Putih Mataram (GPM) menggasak motor rekan kerjanya.

Pria berinisial EK (26) itu ditangkap Polsek Seputih Mataram usai membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ milik korban Harisman (32) senilai Rp 7,8 juta, Minggu (10/11/24).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, aksi pencurian tersebut tepatnya berlokasi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

“Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (14/11/24).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.

Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang.

Selain motor, korban pun kehilangan dompet yang berisi Sim C, STNK motor, 2 buah ATM, KK, dan KTP nya.

“Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya,” terang Kapolsek.

Ia melanjutkan, setelah Polsek Seputih Mataram menerima laporan, pihaknya pun melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, dugaan pelaku pun mengerucut pada rekan korban berinisial EK, asal Desa Suryakarta, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Dikatakan Kapolsek, setelah cukup alat bukti, EK pun berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, pada Rabu (13/11/24).

“EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada didalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut.

“EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

Editor:Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Polsek Trimurjo Amankan 4 Sepeda Motor
Polda Lampung Gelar Kejuaraan Judo “Kapolda Cup” Tahun 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79
Bupati Bantaeng. M. Fathul Fauzy, Kembali Menunai Apresiasi Dari Kalangan ASN di Lingkup Pemerintahannya
RILIS BERITA Komunitas Jurnalis Balongan Rakerda 2025
PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan
Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).
Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras
Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 06:07 WIB

Grebek Arena Judi Sabung Ayam, Polsek Trimurjo Amankan 4 Sepeda Motor

Senin, 16 Juni 2025 - 04:29 WIB

Polda Lampung Gelar Kejuaraan Judo “Kapolda Cup” Tahun 2025 Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 00:30 WIB

Bupati Bantaeng. M. Fathul Fauzy, Kembali Menunai Apresiasi Dari Kalangan ASN di Lingkup Pemerintahannya

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:32 WIB

RILIS BERITA Komunitas Jurnalis Balongan Rakerda 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:39 WIB

PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan

Berita Terbaru

NASIONAL

RILIS BERITA Komunitas Jurnalis Balongan Rakerda 2025

Minggu, 15 Jun 2025 - 22:32 WIB