Aceh Utara, Mbs.com – Pilkades bertujuan meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian desa, melestarikan adat dan budaya, serta membentuk pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pilkades serentak bukan sekadar rutinitas politik, tetapi sebuah momentum penting yang menentukan masa depan desa (gampong) Kepala desa ( geuchik) memiliki peran strategis sebagai pemimpin sekaligus pengelola kebijakan di tingkat gampong. Dari tangan merekalah berbagai program pembangunan, tata kelola pemerintahan, hingga pelayanan sosial dan keagamaan berjalan di tengah masyarakat.
Misbahuddin Ketua P2G Simpang Tiga,kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara, kepada media ini pada kamis ( 28/08/2025) mengatakan, Syarat umum menjadi calon Keuchik di Aceh adalah warga Negara Indonesia, bertakwa, memegang Pancasila dan UUD 1945, serta mampu membaca Al-Quran. Selain itu, dibutuhkan kelengkapan administrasi seperti pas foto, surat pernyataan kesediaan tinggal di gampong, dan izin dari instansi berwenang bagi PNS/BUMN/BUMD. Calon juga harus sehat, bebas narkoba, dan tidak pernah menjabat sebagai Keuchik selama dua kali masa jabatan.
Untuk Pemilihan Geuchik Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada dan telah berdasarkan aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Tugas P2G di mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan Geuchik (P2G), Penyaringan dan Pendaftaran Calon, hingga telah sampai ke tahapan Penetapan calon yang ditetapkan di Lhokseumawe pada tanggal 28 Agustus 2025, oleh Tim Verifikasi berkas Administrasi bakal calon Imum Mukim, geuchik, dan calon Tuha Peut Gampong dalam kabupaten Aceh Utara.
Adapun Calon Geuchik Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan kabupaten Aceh Utara Untuk periode 2025-2031, dimana Geuchik periode sebelumnya kembali mencalonkan diri sebagai Calon Geuchik Gampong Simpang Tiga, dan berpasangan dengan Calon Geuchik dari unsur Perempuan. Kedua kandidat calon tersebut adalah Mahmuddin pertahana dan Elizawati, calon dari unsur perempuan. “jelasnya.
Tugas P2G tinggal 4 tahap lagi yang harus dilalui, diantaranya, para calon kandidat Geuchik akan berKampanye, Para calon kandidat geuchik melakukan kampanye secara terbuka untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Menentukan jadwal Pelaksanaan Pemilihan Gauchik dengan menentukan jadwal dan tanggal Pemilihan, dilakukan oleh panitia melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, secara demokrasi .
Perhitungan Suara dilakukan secara terbuka, Suara yang terkumpul dihitung untuk menentukan calon terpilih.
Calon geuchik terpilih dilakukan Penetapan dan Pelaporan Calon terpilih disahkan oleh Musyawarah Gampong dan hasilnya dilaporkan kepada Tuha Peut gampong diteruskan kekantor Camat untuk di SK dan di lantik sebagai geuchik terpilih, “tutupnya.
Pasca Putusan MK, Pemkab Aceh Utara Instruksikan Laksanakan Pilchiksung di seluruh Gampong
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menginstruksikan kepada seluruh camat, untuk segera melakukan Pemilihan Geuchik secara Langsung (Pilchiksung) di seluruh gampong (desa) , dalam kabupaten Aceh Utara, usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang Masa Jabatan Keuchik dan Revisi UU Pemerintahan Aceh.
Termasuk ada “Sebanyak 160 Gampong saat ini dipimpin oleh penjabat geuchik (kepala desa), diinstruksikan agar segera melakukan pemilihan langsung dalam waktu dekat ini,” kata Bupati Aceh Utara H Ismail A Jalil, SE, MM, Rabu, 20 Agustus 2025. ( jamal pak nek)