Galian C Ilegal di Kampar Diobrak-abrik! Polres Kampar Amankan 2 Pelaku dan Sita Alat Berat!

Selasa, 23 September 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, MBS. Satreskrim Polres Kampar menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya! Dua pelaku galian C ilegal di Jalan Karet, KM 5 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.

Dua pelaku yang berhasil diringkus adalah SY (55) dan FE (42). Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa alat berat Excavator Merk Komatsu PC 200 warna kuning, buku nota yang berisikan catatan mobil masuk, dan uang tunai Rp 6.645.000.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit III Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala sedang melakukan patroli di seputaran Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

“Saat berada di Jl. Garuda Sakti KM 5 Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, personil melihat adanya mobil cold diesel yang keluar masuk di Jalan Karet dengan membawa muatan berupa tanah timbun,” jelas Kasat.

Melihat hal tersebut, Tim langsung menelusuri Gang tersebut dan mendapati adanya aktivitas pertambangan ilegal. Tanpa menunggu lama, Tim langsung mengamankan operator alat berat dan checker yang berada di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa kegiatan pertambangan tersebut tidak memiliki izin yang sah. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku sudah melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 KUH. Pidana,” tegas AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kampar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Lantik Dewan Hakim MTQ ke-21 Tingkat Kabupaten Tebo
Kebersamaan dan Loyalitas Jadi Pesan Danrem 043/Gatam di Kodim 0424/Tanggamus
Kodim 1415/Selayar Gelar Dandim Cup 2025, Aksi Sepak Bola Meriahkan HUT TNI ke-80
Terpilihnya Mahmuddin Priode ke II Telah Mengukir Sejarah Baru Bagi Gampong Simpang Tiga
Cepat Tanggap, Polres Pagaralam Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang
Polisi Gerak Cepat! Pelaku Pembunuhan di Siak Hulu Diciduk di Lokasi Kejadian, Motifnya Bikin Geleng-Geleng Kepala!
Polres Kampar Respon Cepat Berita Viral Sawmill Ilegal, Lakukan Pengecekan dan Pasang Police Line!
*Polsek Pagaralam Utara Gelar GPM, 1,5 Ton Beras Murah Disalurkan ke Warga*

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 21:54 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Lantik Dewan Hakim MTQ ke-21 Tingkat Kabupaten Tebo

Selasa, 23 September 2025 - 19:10 WIB

Kebersamaan dan Loyalitas Jadi Pesan Danrem 043/Gatam di Kodim 0424/Tanggamus

Selasa, 23 September 2025 - 19:07 WIB

Kodim 1415/Selayar Gelar Dandim Cup 2025, Aksi Sepak Bola Meriahkan HUT TNI ke-80

Selasa, 23 September 2025 - 18:08 WIB

Terpilihnya Mahmuddin Priode ke II Telah Mengukir Sejarah Baru Bagi Gampong Simpang Tiga

Selasa, 23 September 2025 - 17:46 WIB

Cepat Tanggap, Polres Pagaralam Bersama BPBD Evakuasi Pohon Tumbang

Berita Terbaru