Galian C Ilegal Ancam Lingkungan di Desa Naga Kesiangan, Masyarakat Desak Penindakan Segera”

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bedagai/MBS- Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai – Beberapa awak media berhasil mendeteksi keberadaan kegiatan galian C ilegal yang beroperasi dengan leluasa di Desa Naga Kesiangan, Kabupaten Serdang Bedagai. Rabu 27/01/2024

Investigasi kebenaran informasi ini dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanah urug tersebut.

Saat Investigasi di Lokasi – Konfirmasi kebenaran informasi dilakukan dengan mendatangi lokasi secara langsung. Awak media melihat secara langsung bahwa kegiatan penggalian C sedang berlangsung, melibatkan alat berat jenis excavator Beko.

Fakta ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini tidak hanya rumor semata.Galian C Tanpa Izin – Menyelidiki lebih lanjut, galian C yang tengah berlangsung ini diduga tidak mengantongi izin resmi.

Saksi yang di gunakan untuk menindak lanjut kasus galian C. Para pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang undang nomor 32 Tahun 2009,tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3(tiga) tahun dan paling lama (10) tahun, denda 12 Miliar.

Keadaan ini sangat disayangkan karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan habitat makhluk hidup akibat perusakan alam dan lingkungan.

Kerugian Lingkungan – Galian C ilegal yang tidak diizinkan dapat merugikan lingkungan secara signifikan. Kerusakan ini dapat mencakup tanah, air, dan kehidupan satwa liar.

Hal ini mengingat pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem demi kelangsungan hidup berbagai jenis makhluk di sekitarnya.
Tuntutan Masyarakat – Masyarakat setempat sangat prihatin dengan adanya kegiatan ilegal ini.

Mereka menuntut pihak aparat yang berwenang untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan kegiatan pertambangan galian C tanpa izin tersebut.

Peran Pihak Berwenang – Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Polres wilayah Kota Tebingtinggi, dapat segera bertindak untuk menghentikan kegiatan ilegal ini. Penerapan sanksi dan penegakan hukum perlu dilakukan agar pelaku tidak merusak lingkungan lebih lanjut.

Konsekuensi Dampak Lingkungan – Jika kegiatan galian C ilegal terus berlanjut, dampak negatif terhadap lingkungan akan semakin parah. Hal ini mencakup hilangnya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem, dan berbagai masalah lingkungan lainnya.

Upaya Restorasi Lingkungan – Selain menghentikan kegiatan ilegal, perlu dilakukan upaya restorasi lingkungan untuk memulihkan kerusakan yang telah terjadi. Replantasi tanaman dan rehabilitasi area yang terkena dampak dapat menjadi solusi jangka panjang.

Peran Media dalam Kepedulian Lingkungan – Peran media dalam mengungkap dan mengawasi kegiatan ilegal yang merugikan lingkungan sangat penting. Berita ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran masyarakat dan mendukung upaya pelestarian alam.

Harapan untuk Lingkungan yang Lebih Baik – Semua pihak diharapkan bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Harapan terbesar adalah agar kegiatan ilegal seperti galian C tanpa izin dapat dihentikan, sehingga lingkungan dapat pulih dan terus terjaga untuk generasi mendatang.

Team : MBS

Berita Terkait

Bupati Humbang Hasundutan Panen Kentang Bersama BUMDes Sipalakki Makmur.
Polres Langkat Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan
Puluhan Insan Pers Media Cetak-Online-TV Hadiri Silaturahmi Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H
Wakapolda Kalbar Tekankan Kesiapan Personil dan Kebersihan Mako untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Entry Meeting Serentak Pemeriksaan LKPD Tahun 2025, Peringkat 2 Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Menuju Daerah Maju dan Berkelanjutan.
Pasca Bencana, 50 UMKM Terdampak Bencana Ikuti Konsultasi Bisnis ‘UMKM Sumut Bangkit’ di Kecamatan Tarabintang.
Polda Sumsel Fasilitasi Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Muba

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:54 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Panen Kentang Bersama BUMDes Sipalakki Makmur.

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:15 WIB

Polres Langkat Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Insan Pers Media Cetak-Online-TV Hadiri Silaturahmi Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:20 WIB

Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Entry Meeting Serentak Pemeriksaan LKPD Tahun 2025, Peringkat 2 Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:54 WIB

Pemkab Tapanuli Utara Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Menuju Daerah Maju dan Berkelanjutan.

Berita Terbaru