Galian C diduga Ilegal Milik Afung Makin Marak Beraktifitas dilereng gunung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang,Kalbar-Mitramabes.com

Kegiatan Galian C. yang ada di Jalan Tanjung Batu Dalam, RT 015/RW 003 Kelurahan Sedau, diduga ilegal, hingga sampai saat ini beraktifitas dikelola oleh (TKF) atau AFung tidak tersentuh hukum.

Aktifitas yang berlokasi di Area lereng bukit di kawasan Kopisan, Singkawang Selatan, itu terkesan ada pembiaran oleh pemerintah daerah,

padahal lokasi yang di gali berada di daerah lereng perbukitan yang kemungkinan rawan longsor sehingga dapat menjadi salah satu penyebab bencana alam dikemudian hari.

Informasi terkait Hal ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat Ir. H. Adi Yani, MH., melalui aplikasi WhatsApp,” jelasnya, Akan Saya Perintahkan Kepala KPH cek ya bang,”jawabnya.

Sementara Afung saat dikonfirmasi via WhatsApp ke nomor +62 857-0582-xx xx memilih bungkam.

“Dikutip dari sumber terpercaya, Dasar membuka galian C (sekarang disebut penambangan batuan) di lahan sendiri yang berada di lereng bukit tetap membutuhkan izin. Izin yang dibutuhkan adalah Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Penjelasan, Perubahan Terminologi:
Istilah “bahan galian golongan C” telah diganti menjadi “batuan” dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan katalain minerba

Pentingnya Izin
Penambangan batuan, termasuk di lahan pribadi, tetap harus memiliki izin galian,

Hal ini untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

SIPB sebagai Izin:
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah izin yang harus diperoleh sebelum memulai kegiatan penambangan batuan.

Syarat SIPB:
Syarat untuk mendapatkan SIPB mencakup aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Kewenangan Pemberian Izin:
Kewenangan pemberian izin SIPB biasanya dipegang oleh pemerintah daerah (Bupati/Walikota).

Lereng Gunung:
Kegiatan penambangan di lereng gunung dapat menimbulkan dampak lingkungan yang lebih besar, sehingga pemenuhan syarat dan izin menjadi lebih penting.

Pentingnya Rencana Reklamasi:
Penyusunan Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT) juga penting dalam kegiatan penambangan, khususnya di lereng gunung untuk memastikan pemulihan lahan setelah penambangan.

(Sumber Team Liputan)

Editor Team Media Mitra Mabes.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah
Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik
Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla
Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa
Bupati Asmar Hadiri Anugerah Adat “Ingatan Budi” Untuk Kapolri di Pekanbaru
Kapolda dan Gubernur Riau Turut Menyaksikan Prosesi Pemberian Anugerah Adat kepada Kapolri
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.
Kunjungan Kerja dan Audiensi Ke Kementerian PPN/Bappenas, Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Sejumlah Usulan Dukung Visi Tanjungbalai EMAS

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:22 WIB

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:39 WIB

Kegiatan Program Akselerasi Ketahanan Pangan Nasional Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Panen Raya Tanaman Hidroponik

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:49 WIB

Aksi Nyata Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Lakukan Monitoring dan Pasang Banner Himbauan Karhutla

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:44 WIB

Polres Meranti Gelar Zoom Penanaman Jagung Serentak Kuartal II Di Desa Mantiasa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:38 WIB

Bupati Asmar Hadiri Anugerah Adat “Ingatan Budi” Untuk Kapolri di Pekanbaru

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Tanwir Ayubi Korban Kerja di Kamboja Tiba di Bener Meriah

Sabtu, 12 Jul 2025 - 18:22 WIB