Pangkalan Lesung, Riau | Mitramabes.com
Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi disinyalir masih bebas beroperasi di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Lokasi penambangan tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial “Siregar” dan telah berlangsung dalam waktu lama. Sabtu, (24/1/2026).
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan serta keterangan warga setempat, aktivitas galian C tersebut berada di Jalan Lintas Timur, tepat sebelum Rumah Makan Talago Lumbuong. Kawasan ini merupakan jalur strategis nasional dengan tingkat lalu lintas tinggi, namun aktivitas penambangan tetap berjalan tanpa hambatan.
Seorang tokoh masyarakat Desa Pesaguan menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah terlihat adanya papan informasi atau dokumen izin terkait aktivitas galian tersebut.
“Setahu kami, galian C itu tidak ada izinnya. Aktivitasnya sudah lama berjalan dan terus beroperasi,” ujarnya.
Warga lainnya menegaskan bahwa alat berat dan dump truck rutin keluar-masuk lokasi, mengeruk tanah dalam jumlah besar dan mengubah kondisi bentang alam secara signifikan.
“Hampir setiap hari alat berat bekerja. Tanah dikeruk, truk hilir mudik, tapi tidak pernah ada penindakan,” kata seorang warga Pesaguan.
Aktivitas penambangan tersebut disebut kerap dilakukan pada sore hingga malam hari, dengan waktu operasional yang berubah-ubah. Pola ini dinilai warga sebagai bentuk operasi terselubung untuk menghindari pengawasan.
“Biasanya mulai sore sampai malam. Jam kerjanya tidak menentu,” ungkap warga lainnya yang tidak ingin disebutkan namanya.
Potensi Pelanggaran Hukum
Apabila aktivitas galian C tersebut benar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin lingkungan, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, melalui Pasal 98 dan 99, mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku perusakan lingkungan.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Warga mengaku merasakan langsung dampak dari aktivitas galian C tersebut, antara lain:
Kerusakan struktur tanah dan hilangnya vegetasi, Ancaman longsor dan banjir, Debu pekat di Jalan Lintas Timur, Gangguan kesehatan masyarakat
Kerusakan jalan akibat aktivitas dump truck
“Debu sangat tebal, jalan rusak, dan kesehatan warga terganggu,” ujar seorang warga.
Secara sosial, aktivitas tersebut memunculkan rasa ketidakadilan hukum dan ketakutan di tengah masyarakat.
“Kami merasa hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil. Warga takut bersuara,” tambahnya.
Setiap pemegang amanah, termasuk aparat dan pemangku kebijakan, memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas pembiaran yang terjadi.
Desakan Penindakan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan wibawa hukum.
Reporter : JZ
Reda











