Kepulauan Meranti, Riau MBS – Diduga usaha galangan kapal milik Susanto Alias Asiong yang berlokasi dijalan Sulaiman, Selatpanjang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menggunakan bahan kayu illegal dan tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan.
Hal itu, terpantau Mitramabes.com adanya tumpukan kayu hutan alam yang diperuntukkan pembuatan kapal-kapal yang diperkirakan bermuatan 500 ton dengan jumlah 3 unit, Senin siang (19/05/25).
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja inisial YN mengatakan tidak mengetahui kayu-kayu ini berasal dari mana dan pemilik atas nama Asiong juga tidak berada ditempat karena sedang keluar kota.
“Kita disini cuma bekerja saja, terkait asal usul kayu dari mana kita tidak mengetahuinya. Langsung aja tanya ke pemiliknya”, ujar YN.
Disisi lain, pekerja inisial HD mengatakan dirinya dari Kepulauan Riau, datang ke galangan milik Asiong hanya di panggil untuk pengecekan mesin pada kapal yang sedang dalam pengerjaan karena nantinya kapal yang sudah selesai akan di bawa ke Kepri (Tanjung Balai Karimun).
“Saya tidak mengetahui kayunya dari mana, coba tanya dengan pemilik. saya disini cuma mengecek mesin saja dan baru 2 hari tiba dari Kepri” ucap HD.
Sesuai dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), menyebutkan bahwa, setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan izin yang sah dapat dipidanakan.
Indre MBS