GAKKUM KALTIM TANGKAP PEMALSU DOKUMEN SKSHHK-KO Di Kab. Kutai Barat.

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes, Samarinda, Kaltim –
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WITA melakukan penangkapan terhadap tersangka S (39 tahun) yang berperan sebagai pemodal pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK.

Penetapan Tersangka S merupakan pengembangan dari kasus tersangka H (34 tahun) yang berperan sebagai pembuat dan penerbit dokumen SKSHHK-KO palsu dan tersangka MH (45 tahun) yang berperan sebagai pengguna dokumen SKSHHK-KO palsu yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarainda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (TAHAP 2) di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar Pukul 13.30 WITA di Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara Tim Operasi Gakkum KLHK menjumpai aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi warna kuning yang memuat kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3. Truk tersebut dikemudikan oleh sopir berinisial MH (45 tahun).

Tim melakukan penghentian truck dan kemudian tim melakukan komunikasi dengan petugas Balai Gakkum LHK untuk melakukan pengecekan dokumen SKSHHK-KO dengan No. No. KO.A.0834722 yang hasilnya dokumen SKSHHK-KO dengan No. KO.A.0834722 tidak sesuai alias palsu. Berdasarkan keterangan saksi pelaku tersebut.

Penyidik memanggil Operator SIPUHH untuk diperiksa dan dimintai keterangan yang hasilnya H (34 tahun) memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan (palsu) dan tidak terdaftar di Aplikasi SIPUHH Online Kementerian LHK alias dokumen palsu.

Kemudian berdasarkan keterangan H (34 tahun), diperoleh fakta bahwa S (39 tahun) adalah yang menyuruh dan memodali pembuatan dan penerbitan dokumen-dokumen palsu tersebut dan juga sebagai pemilik kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3. Pada tanggal 21 Juli 2023, penyidik menetapkan S (39 tahun) sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Dikhawatrikan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pada tanggal 25 Juli 2023 penyidik bergerak cepat dengan melakukan penangkapan tersangka S (39 tahun) di lokasi Usaha Pengolahan Kayu miliknya di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat.

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Samarinda untuk diamankan sementara di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk menjalani berbagai macam tindakan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Tersangka S (39 tahun) saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidik menjerat tersangka S (39 tahun) dengan Pasal 14 huruf a jo Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur”, ungkap David.

Editor Heru MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 
Ketua Umum LSM HARIMAU Hadiri Undangan Prof. Ganjar Razuni dalam Sidang Terbuka Majelis Guru Besar
pegawai non-ASN,DISDUKCAPIL kab bogor (ade nur chidayat) di duga mencoba membungkam wartawan 
Ketua umum LSM HARIMAU, Tony Syarifudin,SH.terima “galunggung award” Di tasikmalaya
Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung
Pencetus Syair Perjuangan (Dewi Ratih) LSM HARIMAU Jawa Barat
Proyek Drainase Desa nutug Kecamatan Citereup Kabupaten Bogor Diduga Mengunakan Material Abal-abal.
Oknum bejad pegawai non ASN disdukcapil Diduga Berselingkuh Dengan Wanita Yang Sudah Bersuami

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Pramusancab,dpac paratai kebangkitan bangsa(PKB) se-dapil satu kabupaten bogor. 

Selasa, 19 Agustus 2025 - 15:05 WIB

Ketua Umum LSM HARIMAU Hadiri Undangan Prof. Ganjar Razuni dalam Sidang Terbuka Majelis Guru Besar

Selasa, 19 Agustus 2025 - 10:40 WIB

pegawai non-ASN,DISDUKCAPIL kab bogor (ade nur chidayat) di duga mencoba membungkam wartawan 

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:25 WIB

Ketua umum LSM HARIMAU, Tony Syarifudin,SH.terima “galunggung award” Di tasikmalaya

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:15 WIB

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

Berita Terbaru