GAKKUM KALTIM TANGKAP PEMALSU DOKUMEN SKSHHK-KO Di Kab. Kutai Barat.

Kamis, 27 Juli 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes, Samarinda, Kaltim –
Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda pada hari Selasa, tanggal 25 Juli 2023, sekitar pukul 14.30 WITA melakukan penangkapan terhadap tersangka S (39 tahun) yang berperan sebagai pemodal pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) di Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gakkum KLHK.

Penetapan Tersangka S merupakan pengembangan dari kasus tersangka H (34 tahun) yang berperan sebagai pembuat dan penerbit dokumen SKSHHK-KO palsu dan tersangka MH (45 tahun) yang berperan sebagai pengguna dokumen SKSHHK-KO palsu yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarainda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (TAHAP 2) di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal Pada Hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar Pukul 13.30 WITA di Desa Loa Kulu Kota Kec. Loa Kulu Kab. Kutai Kartanegara Tim Operasi Gakkum KLHK menjumpai aktifitas pengangkutan kayu olahan menggunakan 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi warna kuning yang memuat kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3. Truk tersebut dikemudikan oleh sopir berinisial MH (45 tahun).

Tim melakukan penghentian truck dan kemudian tim melakukan komunikasi dengan petugas Balai Gakkum LHK untuk melakukan pengecekan dokumen SKSHHK-KO dengan No. No. KO.A.0834722 yang hasilnya dokumen SKSHHK-KO dengan No. KO.A.0834722 tidak sesuai alias palsu. Berdasarkan keterangan saksi pelaku tersebut.

Penyidik memanggil Operator SIPUHH untuk diperiksa dan dimintai keterangan yang hasilnya H (34 tahun) memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan (palsu) dan tidak terdaftar di Aplikasi SIPUHH Online Kementerian LHK alias dokumen palsu.

Kemudian berdasarkan keterangan H (34 tahun), diperoleh fakta bahwa S (39 tahun) adalah yang menyuruh dan memodali pembuatan dan penerbitan dokumen-dokumen palsu tersebut dan juga sebagai pemilik kayu olahan sebanyak sebanyak 9,1135 m3. Pada tanggal 21 Juli 2023, penyidik menetapkan S (39 tahun) sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Dikhawatrikan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, pada tanggal 25 Juli 2023 penyidik bergerak cepat dengan melakukan penangkapan tersangka S (39 tahun) di lokasi Usaha Pengolahan Kayu miliknya di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat.

Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Samarinda untuk diamankan sementara di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk menjalani berbagai macam tindakan penyidikan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menyatakan, “Tersangka S (39 tahun) saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidik menjerat tersangka S (39 tahun) dengan Pasal 14 huruf a jo Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.

Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur”, ungkap David.

Editor Heru MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seorang Oknum Perangkat Desa Di kecamatan Air Besi, Di Gerebek Warga sedang Berduaan Di Rumah Seorang Janda Di Kecamata lais.
Bupati Humbahas , Dr Oloan Paniaran Nababan, SH, MH Hadiri Pesta Partangiangan Pomparan Borsak Mangatasi Nababan Boru Bere (PBMNBB) ke 70, Di Nagasaribu.
Dugaan pembobolan rekening; Nasabah Bank Mekar di Banyuasin Kehilangan Uang di ATM BRI.
DPRK Komisi C Kawal Dampak PLTA Peusangan,Yuska Masudi,Tegaskan Keberpihakan ke Rakyat
Bupati Tulungagung dan Plt. Direktur RSUD dr. Iskak Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025
Desa Pematang Panjang Sambut Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumut Hadir Desa Percontohan Tertib Administrasi PKK
Masyarakat Desa Se-Kecamatan Tanjung Tiram Menerima Kunjungan Bupati Dan Bappeda Batu Bara Sosialisasi E-PBB Dan Pajak Kendaraan Beserta Identitas Diri
Sosialisasi E-PBB Dan Pajak Kendaraan Berserta Identitas Diri Dikecamatan Tanjung Tiram

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Seorang Oknum Perangkat Desa Di kecamatan Air Besi, Di Gerebek Warga sedang Berduaan Di Rumah Seorang Janda Di Kecamata lais.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Bupati Humbahas , Dr Oloan Paniaran Nababan, SH, MH Hadiri Pesta Partangiangan Pomparan Borsak Mangatasi Nababan Boru Bere (PBMNBB) ke 70, Di Nagasaribu.

Jumat, 12 September 2025 - 14:02 WIB

Dugaan pembobolan rekening; Nasabah Bank Mekar di Banyuasin Kehilangan Uang di ATM BRI.

Senin, 8 September 2025 - 20:52 WIB

DPRK Komisi C Kawal Dampak PLTA Peusangan,Yuska Masudi,Tegaskan Keberpihakan ke Rakyat

Rabu, 3 September 2025 - 15:47 WIB

Bupati Tulungagung dan Plt. Direktur RSUD dr. Iskak Hadiri Konferensi Internasional PGME 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Wartawan Konfirmasi Dana Desa, Camat Dan Kades Bungkam

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:23 WIB

NASIONAL

Sosialisasi Harga Pupuk Di kecamatan Mardingding.,,

Jumat, 31 Okt 2025 - 22:50 WIB