Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Minggu, 13 April 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

PT PN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Memberikan Satu Ekor Lembu Kurban Untuk Meugang, Kepada Polres Aceh Timur.
Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Tim Gabungan Polsek Tanjung Kemuning Tertibkan Warem dan Penjualan Miras di Wilkum Polsek Tanjung Kemuning.
Kapolres Nagan Raya Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Dan Keamanan Selama Ramadhan 1447 H ( 2026) M”.
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Tapung Hulu Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kesucian Diri
Polres Tebo Cek Pangkalan Elpiji D&R, Pastikan Harga Sesuai HET dan Izin Lengkap
Kapolres Serdang Bedagai Hadiri Kunjungan Kapolri dan Ketua Komisi IV Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam
Kapolres Rohil Pimpin Patroli dan Pengamanan Perayaan Imlek 2577 di Bangko.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:45 WIB

PT PN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Memberikan Satu Ekor Lembu Kurban Untuk Meugang, Kepada Polres Aceh Timur.

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:36 WIB

Melakukan Penangkapan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:12 WIB

Tim Gabungan Polsek Tanjung Kemuning Tertibkan Warem dan Penjualan Miras di Wilkum Polsek Tanjung Kemuning.

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:01 WIB

Kapolres Nagan Raya Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Dan Keamanan Selama Ramadhan 1447 H ( 2026) M”.

Rabu, 18 Februari 2026 - 10:54 WIB

Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Tapung Hulu Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Kesucian Diri

Berita Terbaru