Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Minggu, 13 April 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Polisi Humanis, Anak Ceria: Murid TK Tunas Muda Lempuyang Bandar Kunjungi Polres Lampung Tengah
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban, Tegaskan Komitmen Penanganan Profesional
Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026
Aster Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Forkopimda di Lapangan Korpri Kantor Gubernur
Assalamualaikum Bang bantu di sebar dan diberitakan *Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional*
Polres Serdang Bedagai Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor.
Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:38 WIB

Polisi Humanis, Anak Ceria: Murid TK Tunas Muda Lempuyang Bandar Kunjungi Polres Lampung Tengah

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:33 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban, Tegaskan Komitmen Penanganan Profesional

Senin, 2 Februari 2026 - 22:12 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tebo Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 21:11 WIB

Aster Kasdam XXI/Radin Inten Hadiri Apel Forkopimda di Lapangan Korpri Kantor Gubernur

Senin, 2 Februari 2026 - 21:05 WIB

Assalamualaikum Bang bantu di sebar dan diberitakan *Perkuat Ekonomi dan Hukum, Kunci Keberlanjutan Ketahanan Nasional*

Berita Terbaru