Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Minggu, 13 April 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam
Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru
Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.
Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”
Pengeroyokan Berujung Maut, Unit Pidum dan PPA Polres Nganjuk Tangani 9 Tersangka”
Polres Tebo Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Lingkungan Sekolah se-Kabupaten Tebo
Sekretariat KAWAT di Wirotho Agung Resmi Beroperasi, Publik Di Persilahkan Bersilaturahmi

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:13 WIB

Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:10 WIB

Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:24 WIB

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H Sosialisasikan Peran Bhabinkamtibmas kepada Kepala Sekolah dan Guru

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:57 WIB

Bupati Palas Resmikan SPPG di Desa Horuon.

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:55 WIB

Polri dan Masyarakat Bersinergi, Jembatan Impian Lubuk Agung Akan Segera Terwujud!”

Berita Terbaru

NASIONAL

Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:13 WIB

NASIONAL

Dugaan Pelecehan oleh Kepala Kantor Pos Pagaralam

Kamis, 29 Jan 2026 - 19:10 WIB