Gagahi Bocah SD Berulang Kali, Pelaku Ditangkap Polsek Rumbia

Minggu, 13 April 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Seorang pria berinisial DRW (25) dipolisikan gegara berulang kali merudapaksa anak kelas 5 SD di Lampung Tengah.

Aksi rudapaksa yang dilakukan oleh DRW diketahui saat orangtua korban memergoki anaknya sedang berada di rumah pelaku di Kampung Rukti Basuki, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (6/4/25).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapoksek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah orangtua korban melaporkan DRW ke Polisi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB.

“Pelaku mengaku sudah merudapaksa korban berinisial Z sebanyak 10 kali. Saat ini DRW telah ditahan di Polsek Rumbia,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Minggu (13/4/25).

Kapolsek menjelaskan, aksi terakhir DRW saat dia menjemput Z keluar rumah, pada hari Minggu (6/4/25) pukul 19.00 WIB.

Keduanya diketahui saling kenal dan memiliki hubungan dekat atau pacaran, orangtua korban pun mengetahui hal tersebut.

Namun, pada pukul 20.30 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah, keduanya pun tidak bisa dihubungi.

“Orangtua korban pun mencarinya dan menemukan korban berada di rumah pelaku,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolsek, orangtua korban bersama 2 kerabatnya pun melabrak rumah pelaku, dan menanyakan maksud DRW tidak kunjung mengantarkan korban pulang ke rumah.

Tidak menemukan jawaban, orangtua korban pun masuk ke rumah dan mendapati anaknya berada di dalam kamar pelaku.

Setelah dicecar keluarga korban, DRW pun mengakui telah merudapaksa korban di rumahnya berulang kali.

“DRW mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan dengan Z sedikitnya sebanyak 10 kali,” ungkapnya.

Kini, DRW telah diamankan di Polsek Rumbia guna diproses hukum lebih lanjut.

“DRW dijerat kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81,82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Pagaralam Sosialisasikan TataTertib Berlalu Lintas di SMA/SMK Muhammadiyah
Kapolres Pagaralam Hadiri Rakor KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Sumatera Selatan
Penyaluran Beras SubsidiDi Tanah Jambo Aye Di Warnai Kekacauan,Warga Terpaksa Antri dan Berdesak-desakan Hingga Malam
“Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang”
Perkuat kolaborasi peduli,umat Baznas Karo Silahturahmi ke Kajari karo.
Wujud Kepedulian Polri, Polsek Seputih Banyak Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Angin Puting Beliung
Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar Resmi Ditutup ,Meriahkan HUT Ke 80 Korps Brimob Polri Di TebingTinggi.
Sinergi TNI–Pemda : Danrem 043/Garuda Hitam Tinjau lokasi Rencana Pendirian Yonif Teritorial dI Pesisir Barat.

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 11:23 WIB

Sat Lantas Polres Pagaralam Sosialisasikan TataTertib Berlalu Lintas di SMA/SMK Muhammadiyah

Rabu, 19 November 2025 - 11:17 WIB

Kapolres Pagaralam Hadiri Rakor KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi di Sumatera Selatan

Rabu, 19 November 2025 - 08:17 WIB

Penyaluran Beras SubsidiDi Tanah Jambo Aye Di Warnai Kekacauan,Warga Terpaksa Antri dan Berdesak-desakan Hingga Malam

Selasa, 18 November 2025 - 22:57 WIB

“Polres Tanah Karo Tangkap Pria Pembawa Sabu 3,47 Gram di Batu Karang”

Selasa, 18 November 2025 - 22:55 WIB

Perkuat kolaborasi peduli,umat Baznas Karo Silahturahmi ke Kajari karo.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SMA Negeri 1 Darul Makmur Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Rabu, 19 Nov 2025 - 12:44 WIB