Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Kecamatan

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman dan Polsek Punggur Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku utama pencurian, yakni MA (21) warga Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, yang tertangkap basah saat hendak mencuri sepeda motor milik FSM (37) di area parkir Musholla Babussalam, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, pada Selasa pagi (22/7/25) sekitar pukul 04.50 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kasi Humas, Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa MA diamankan warga setempat saat mencoba mendorong motor curian keluar dari area parkir musholla.

Ia melakukan aksinya bersama AS, warga Gunung Sugih, namun berhasil melarikan diri ke arah Kota Gajah menggunakan sepeda motor NMAX warna merah dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan petugas, MA mengaku juga melakukan aksi serupa di halaman Masjid Al Ikhlas, Kampung Kota Gajah, pada Rabu pagi (16/7/25), bersama rekannya AS.

“Mereka mencuri 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban SW (72), seorang pensiunan PNS,” kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Kamis (24/7/25).

Pengembangan dari penangkapan MA pun membawa Polisi kepada AS (30), warga Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang telah membeli sepeda motor hasil curian tersebut seharga Rp 6,3 juta.

Ia ditangkap pada Rabu sore (23/7/25) oleh Tim gabungan Polsek Punggur dan Seputih Raman.

Dari tangan AS, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban SW.

Kini, AS telah diamankan di Mapolsek Punggur dan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.

“Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan curanmor di Kabupaten Lampung Tengah,” tandasnya.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
Polri-TNI Dukung Latihan Tim Voli Tanjung Beringin Jelang Piala PBVSI Sergai
Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara
Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan
DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 
Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Tanah Karo Sasar Tukang Parkir di Jalan Abdul Kadir
Kapolres Tanah Karo Tegas Soal Karhutla: “Asap Bukan Warisan, Stop Bakar Lahan!”
Kadisdik Nagan Raya Tekankan” Pihak sekolah harus Menerapkan Kebijakan anti Bullying”

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:29 WIB

Kerjasama Satresnarkoba Polres Tebo dan Lapas Gagalkan Upaya Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 25 Juli 2025 - 23:08 WIB

Polri-TNI Dukung Latihan Tim Voli Tanjung Beringin Jelang Piala PBVSI Sergai

Jumat, 25 Juli 2025 - 20:20 WIB

Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro Digelar di Tapanuli Utara

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:25 WIB

Pemda Indramayu, ICMI Dan Koperasi SUS Sinergi Wujudkan Kemandirian Pangan

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:24 WIB

DPC PKB Indramayu Gelar Peringatan Hari Lahir ke-27 Dengan Do’a Bersama 

Berita Terbaru