LABUSEL-Mitra Mabes.COM Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LBS) Surati Polres labuhanbatu selatan mempertanyakan tindak lanjut tuntutan mereka khususnya terkait tentang dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Y.D.M. Kecamatan Sungai kanan.
Surat tersebut disampaikan pada Kamis (14/08-2025) dalam surat itu ada lima Poin sesuai dengan tuntutan mereka pada saat menggelar aksi pada Senin (04/08-2025) lalui.
1.meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan agar memanggil dan memeriksa Kepala Y.D.M Di Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.
2-meminta kepada polres labuhanbatu selatan khususnya tipikor polres Labusel agar turun dan memeriksa aliran Dana Operasi Sekolah (BOS) Y.D.M.,untuk anggaran tahun 2023-2024.
3-meminta kepada Kapolres labuhanbatu selatan agar memanggil serta memeriksa dan menangkap Kepala Y.D.M,tentang dugaan percobaan penganiayaan salah seorang wartawan.
4-meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan agar memanggil dan memeriksa oknum guru guru Disekolah tersebut yang mengatakan bahwa berita berita yang diterbitkan terkait siswi I.M adalah hoax.
5-meminta kapolres labuhanbatu selatan, agar memeriksa dugaan pungli di Y.D.M.
Dari sejumlah tuntutan tersebut organisasi Wartawan(FWB-LBS) berharap agar kapolres Labuhanbatu selatan dapat menegakkan hukum Sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi,di hari yang sama,Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO),Candra siregar ,mengatakan, kalau kapolres Labuhanbatu selatan benar ingin melakukan pemeriksaan atau penangkapan, Sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Pers, yang mengatur tentang penghalangan tugas pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18 ayat (1). Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
Menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang halangi pelaksanaan kinerja wartawan ketentuan tersebut pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dari Pasal pasal tersebut disampaikan bahwa yang bersangkutan jelas melanggar hukum dan undang undangJelasnya (mas)