Formalitas Kades Tidak Tamat SD(Sekolah Dasar) Non Formal Paket A

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi Mitramabes.com. 2/Desember 2023.Permendagri No 72 tahun 2020,permendagri No 65 tahun2017 tentang perubahan di atas peraturan menteri dalam Negeri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (persyaratan) warga negara indonesia, bertaqwa kepada Tuhan YME,memegang teguh dan mengamalkan pancasila,mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI,dan bhineka tunggal ika, dan berpendidikan minimal SLTP(sederajat) berusia paling rendah 25 tahun.

Yang terjadi di Desa bengkolan dua kecamatan gunung tujuh kabupaten Kerinci, provinsi jambi,seorang kades bengkolan dua Anton Hidayat baru terbuka kedoknya oleh masyarakat desa bengkolan dua,bahwa kepala desa yang bernama Anton Hidayat ternyata tidak tamat SD (sekolah Dasar), dalam pencalonannya mempergunakan(paketA)
Non Formal.

Dengan praturan tersebut pilkades 26 Desember 2022 lalu,di minta kepada ketua penyelenggara tingkat kabupaten Kerinci Julizarman Asisten 1sekda Kerinci untuk memprediksi ulang atas pelanggaran dan persyaratan calon kepala desa,Desa bengkolan dua kecamatan gunung tujuh Anton Hidayat.

Berdasarkan Permendagri No72 tahun 2020 Permendagri No65 tahun 2017 tentang perubahan di atas persyaratan kepala desa,
Dalam kategori SD sekolah Dasar (formal) bukan non formal, yang sama kita ketahui adalah paket A.

Kepada kepala Dinas pemerintah Desa (pemdes) Hasveri Akmal pemdes Kerinci, agar dapat mengusut kembali atas nama Anton Hidayat kepala desa bengkolan dua untuk diminta pertanggungjawaban nya tentang pelanggaran Permendagri No 112 tahun 2014 dalam kategori persyaratan pencalonan kepala desa minimal tamat SLTP (sederajat)di tindaklanjut
red Drw mitra mabes.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!
H. Pariaman Sampaikan Klarifikasi Soal Tudingan Perambah Hutan
Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja
Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda
PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!
muspika di HUT Bhayangkara ke‑79, Tingkatkan Pelayanan & Rasa Aman di kalangan mayrakat
DPRD Humbahas Paripurnakan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:44 WIB

Bupati Bersikukuh Ingin Kosongkan GPI,Maka Akan Terjadi Gelombang Demo Besar Di Pendopo,,Majuuu !!!

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:40 WIB

Oknum mafia pupuk subsidi kampung Gedung Asri di duga otak atik harga HET. Hingga Aturan Pemerintah di abai kan saja

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:31 WIB

Turut Berduka, Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Pemakaman Almarhum Bripka Mustofa

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:27 WIB

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat, Penyampaian Laporan Banggar dan Keputusan DPRD Serta Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap Raperda

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:52 WIB

PT. Marita Makmur Jaya (MMJ)Diduga Memperkerjakan Karyawan Seperti Budak !!!

Berita Terbaru