MBS MADINA. Indonesia.Id
Pada Senin (22/07/2024) Forkopincam Lingga Bayu laksanakan Mediasi antara pihak F.SPTI Pulo Padang dengan pihak Pengangkutan TBS PT.GRUTI LESTARI PRATAMA CV. Sinar Mentari, CV. Sinar Gunung dan CV. Clusen Karya Mandiri di Kantor menajemen PMKS PT. Gruti Lestari Pratama di Desa Simpang Durian.
Dalam acara mediasi tersebut dihadiri Camat Lingga Bayu Edy Ikhsan Lubis S.H, Kapolsek Lingga AKP. Marlon Raja Gukguk, Kanit Intel Aiptu S.Nasution pihak menajemen PMKS PT.Gruti Lestari Pratama, dari Pengangkatan TBS Perwakilan CV. Sinar Mentari, CV Sinar Gunung dan Clusen Karya Mandiri, Sekjen DPD F.SPTI Kabupaten Mandailing Natal Najamuddin Nasution dan ketua Ranting Pulo Padang Nizar (Ucok recok) dan sejumlah rombongan.
Upaya dan langkah yang di ambil camat Lingga Bayu dalam menyelesaikan persoalan antar F.SPTI Simpang Durian Pulo Padang dengan pihak Pengangkutan TBS CV.Sinar Menteri, CV Sinar Gunung dan CV. Clusen Karya Mandiri walau pun awal agak alot namun akhirnya membuahkan hasil kesepakatan sebagai berikut:
NOTULEN RAPAT
MEDIASI BONGKAR MUAT TBS
PMKS PT.GRUTI LESTARI PRATAMA
Pada hari Senin tanggal dua puluh dua (22) bulan Juli (07) tahun dua ribu dua puluh empat (2024) telah dilakukan mediasi oleh Forkopincam/ Muspika Kecamatan Lingga Bayu terkait bongkar muat oleh TBS Inti yang di angkat oleh CV. Sunar mentari, CV. Sinar Gunung dan CV. Clusen Karya Mandiri bertempat di kantor PMKS PT. Gruti Lestari Pratama pada pukul 10.30 wib :
I. Peserta Rapat
Terlampir pada absensi rapat.
II. Pimpinan Rapat
Forkopincam/Muspika Kecamatan Lingga Bayu (Camat, Kapolsek dan Perwakilan Danramil 16/ BTN.
III. Pokok bahasan rapat
Pihak F. SPTI memohon proses bongkar muat Inti PT.Gruti Lestari Pratama yang di angkat oleh Expedisi dilaksanakan oleh pihak F.SPTI seperti buah masyarakat.
Pihak Expedisi hanya bisa memberi nilai Rp 1000.000 per CV karena belum ada nya nilai bongkar muat di kontrak dengan perusahaan.
Pihak F.SPTI memohon untuk bongkar muatan menyesuaikan harga bongkar muat TBS, masyarakat yaitu :
1.Bongkar muat manual Rp 16.719 per ton.
2.Bongkar muat dengan alat khusus: 40% dari tarif dasar dengan nilai Rp 6.687per ton.
IV. Kesimpulan
Pihak Expedisi Pengangkutan akan membuat laporan kepada pihak perusahaan agar menyesuaikan nilai angkut yang ada di nilai kontrak angkut buah Inti Perusahaan PT. Gruti Lestari Pratama.
Rapat (Duduk bersama) akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024.
Demikian laporan rapat ini kami perbuat dan dipergunakan seperlunya. Selama dalam berlangsung nya rapat mediasi di nyatakan situasi aman terkendali sampai selesai.
Penulis Darlansah Lubis