Padang Lawas/MBS- Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lubuk Barumun dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kec. Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas Laksanakan Sosialisasi Restorative Justice bertempat di Aula Kantor Camat Lubuk Barumun Kamis 08/05/2024.
Adapun peserta yang hadir pada Acara ini antara lain ; Kepala Desa (Kades) Se Kecamatan Lubuk Barumun atau perwakilan Desa seperti Sekretaris Desa (Sekdes), Staf Kecamatan dan Pendamping Desa dari Dana Desa serta Masyarakat Kecamatan Lubuk Barumun Restorasi Justice yang dibahas pada Sosialisasi ini menyangkut Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dibawah Ancaman Lima tahun.
Kapolsek Barumun IPTU Sakti Harahap bertindak selaku Narasumber/Pemateri pada Acara Sosialisasi Restorative Justice ini setelah memberikan materi contoh permasalahan tentang Restorative Justice seperti pencurian dua Tandan Buah Sawit (TBS)
dengan Ancaman minimal Sembilan bulan dilemparkan pada Forum Diskusi tanya jawab dan diikuti dengan Pertanyaan – pertanyaan dari Peserta baik Kepala Desa maupun perwakilan Masyarakat.
Turut hadir dalam Acara ini Camat Lubuk Barumun PLT R.H. Adday Robi HRP, SH, Danramil 08 Barumun Kapten.Inf. Ajuar Anuar
( Asrul)