FKUB Aceh Singkil ikuti Rapat Koordinasi Pakem di Kantor Kejari

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil-Mitramabes. com
Pengurus FKUB Aceh Singkil Mustafa Naibaho ikuti rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Pakem ) di Kantor Kejari Aceh Singkil. Selasa 02/07/2024.

Kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi masalah aliran kepercayaan masyarakat supaya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.

Kemudian kegiatan rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan munculnya faham keagamaan yang menyimpang yang dapat menodai agama tertentu.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi itu, dari Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Kasat Intel Polres Aceh Singkil, Pasi Intel Kodim 0109 Aceh Singkil, unsur MPU Aceh Singkil, Sekretaris DSI dan PD Aceh Singkil.

Kemudian Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Kesbangpol Aceh Singkil, Kemenag Aceh Singkil, Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil dan Perwakilan Tokoh penghayat Aliran Kepercayaan Parmalim dan Pambi Aceh Singkil.

Pada kesempatan itu Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil Mustafa menyampaikan bahwa Ada dua hal yang harus kita antisipasi dan awasi dalam melaksanakan tugas sebagai tim Pakem Aceh Singkil ini.

Pertama kata Mustapa adalah pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yang harus kita inventarisir keberadaan dan jumlah penganutnya, dengan adanya data tersebut tim Pakem Aceh Singkil dapat mengawasi perkembangan setiap saat.

Sehingga keberadaan Aliran Kepercayaan masyakarat saat ini tidak akan menjadi agama baru.

Ke- dua adalah faham keagamaan yang menyimpang sudah sangat meresahkan umat, terutama faham agama yang dinyatakan sesat oleh MPU.

Sehingga dengan deteksi dan identifikasi faham keagamaan ini, Tim dapat terus pantau dan awasi keberadaan faham-faham yang sesat dan sangat meresahkan umat.

Lanjutnya, adapun rujukan untuk mengidentifikasi faham aliran sesat itu adalah fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Indentifikasi Aliran sesat.

Jurnalis . Zaelani Bako
Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT
ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Masih Belum Dibongkar, Satpol PP Gandeng Dishub dan DPMPTSP Kepulauan Meranti Untuk Turun Cek Langsung Pagar Seng Dipinggir Jalan
KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:17 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:40 WIB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:33 WIB

ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:49 WIB

Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:45 WIB

69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi

Berita Terbaru