FKUB Aceh Singkil ikuti Rapat Koordinasi Pakem di Kantor Kejari

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil-Mitramabes. com
Pengurus FKUB Aceh Singkil Mustafa Naibaho ikuti rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat ( Pakem ) di Kantor Kejari Aceh Singkil. Selasa 02/07/2024.

Kegiatan tersebut dalam rangka mengantisipasi masalah aliran kepercayaan masyarakat supaya tidak mengarah kepada pembentukan agama baru.

Kemudian kegiatan rapat koordinasi ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan munculnya faham keagamaan yang menyimpang yang dapat menodai agama tertentu.

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi itu, dari Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Kasat Intel Polres Aceh Singkil, Pasi Intel Kodim 0109 Aceh Singkil, unsur MPU Aceh Singkil, Sekretaris DSI dan PD Aceh Singkil.

Kemudian Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Aceh Singkil, Kesbangpol Aceh Singkil, Kemenag Aceh Singkil, Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil dan Perwakilan Tokoh penghayat Aliran Kepercayaan Parmalim dan Pambi Aceh Singkil.

Pada kesempatan itu Wakil Sekretaris FKUB Aceh Singkil Mustafa menyampaikan bahwa Ada dua hal yang harus kita antisipasi dan awasi dalam melaksanakan tugas sebagai tim Pakem Aceh Singkil ini.

Pertama kata Mustapa adalah pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yang harus kita inventarisir keberadaan dan jumlah penganutnya, dengan adanya data tersebut tim Pakem Aceh Singkil dapat mengawasi perkembangan setiap saat.

Sehingga keberadaan Aliran Kepercayaan masyakarat saat ini tidak akan menjadi agama baru.

Ke- dua adalah faham keagamaan yang menyimpang sudah sangat meresahkan umat, terutama faham agama yang dinyatakan sesat oleh MPU.

Sehingga dengan deteksi dan identifikasi faham keagamaan ini, Tim dapat terus pantau dan awasi keberadaan faham-faham yang sesat dan sangat meresahkan umat.

Lanjutnya, adapun rujukan untuk mengidentifikasi faham aliran sesat itu adalah fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Indentifikasi Aliran sesat.

Jurnalis . Zaelani Bako
Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi

Kamis, 11 September 2025 - 20:15 WIB

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Kamis, 11 September 2025 - 16:54 WIB

Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Kamis, 11 September 2025 - 16:47 WIB

Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,

Berita Terbaru