FKGOL ! Kabupaten Kuningan Jawabarat Harus Bebas Dari Praktik Bisnis Komersialisasi Pendidikan.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN ,Jawa Barat – Mitramabes.com //  tipikorinvestigasinews.id
Menyikapi ramainya pemberitaan terkait praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan carut-marut pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) Kabupaten Kuningan menggelar rapat akbar pada Jumat (1/8/2025) di sekretariat FKGOL.
Rapat tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka menyiapkan audensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan guna meminta penjelasan serta tindakan konkret dari para pemangku kebijakan di sektor pendidikan.

Manaf Suharnap Ketua GIBAS Distrik Kabupaten Kuningan salah satu ormas yang tergabung dalam FKGOL dalam hal dan kondisi ini meminta pihak pemerintah daerah kabupaten Kuningan untuk tegas dalam hal dan kondisi ini. Jangan sampai karena ini pemerintah daerah Kuningan dinilai mandul dan tidak berwibawa oleh masyarakat. Inilah langkah sikap keprihatinan kami selaku masyarakat Kuningan yang menginginkan dunia pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat kabupaten Kuningan.Menurut Manap Suharnap

Sementara Paguyuban Purna Bakti Kades, Dede Keling, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat akibat penjualan LKS dan ketidaktertiban pengelolaan PKBM perlu segera diakhiri.
“Fungsi sekolah harus dikembalikan sebagai tempat pendidikan yang murni—bukan ladang bisnis yang merugikan siswa dan orang tua. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Dede.
Dilengkapi tanggapan tokoh FKGOL lainnya, Bang Asep, menyoroti praktik jual beli LKS yang dinilai sangat membebani wali murid. Ia menyebut, berdasarkan laporan yang diterima FKGOL, harga satu paket LKS bisa mencapai Rp80.000 per siswa. Jika dikalikan dengan jumlah siswa se-Kabupaten Kuningan, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Ini jelas melanggar regulasi. Baik pemerintah pusat maupun Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan pelarangan praktik tersebut. Bahkan Dinas Pendidikan Kuningan juga telah menerbitkan surat edaran larangan penjualan LKS,” ujar Asep.
FKGOL menilai, lemahnya pengawasan dan dugaan adanya kepentingan tertentu menjadikan siswa sebagai korban dari sistem pendidikan yang bercampur dengan motif keuntungan ekonomi.
Untuk itu, FKGOL mendorong Komisi IV DPRD Kuningan agar segera memanggil dan melakukan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SD dan SMP, K3S tingkat kecamatan dan kabupaten, Forum MKKS, FKBM, PGRI, serta unsur Pemerintah Daerah.
“Kami ingin mencari solusi bersama secara terbuka demi menjaga kondusivitas daerah. Jika perlu, dorongan untuk membentuk regulasi daerah (Perda) pelarangan penjualan LKS harus dilakukan demi ketertiban dan kepastian hukum,” jelas Dede.
FKGOL juga menekankan pentingnya menegakkan kedaulatan daerah dalam mengatur sistem pendidikan. Menurut mereka, tanpa keberanian untuk membongkar akar masalah, pendidikan di Kuningan akan terus menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau kedaulatan daerah tidak ditegakkan, maka masalah ini tidak akan pernah selesai. Justru masyarakat yang akan terus dirugikan,” pungkas Bang Asep.

Reporter: Agsjabar

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk
Pesan Persaudaraan Untuk Masyarakat Indonesia Dari Ketum PITI
Desakan Agar PT. DPM Urus AMDAL Kembali Mencuat Wakili Suara Warga Sekitar Tambang
Ketua FORKALA Dairi Sarankan Dan Mendesak Pihak PT. DPM Serius Urus Amdal
DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total
Ngunduh Mantu Mbah Joko Wiguno di Jatiroso Berlangsung Meriah, Dihadiri Tokoh Agama, Adat, Spiritual, dan Pemerintah
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Tradisi “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Cibogo Bertajuk Sambut Tuan Syaikh Terbentuknya Spiritualitas dan Ukhuwah.

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 16:53 WIB

Warkop Konco Dewe (Mbak Yati Kramat) Hadir dengan Cita Rasa Nusantara, Siap Layani Catering dan Nasi Kotak di Nganjuk

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:34 WIB

Pesan Persaudaraan Untuk Masyarakat Indonesia Dari Ketum PITI

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:30 WIB

Desakan Agar PT. DPM Urus AMDAL Kembali Mencuat Wakili Suara Warga Sekitar Tambang

Senin, 20 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Ketua FORKALA Dairi Sarankan Dan Mendesak Pihak PT. DPM Serius Urus Amdal

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:51 WIB

DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

Berita Terbaru

NASIONAL

Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

Kamis, 20 Nov 2025 - 12:19 WIB