KUNINGAN ,Jawa Barat – Mitramabes.com // tipikorinvestigasinews.id
Menyikapi ramainya pemberitaan terkait praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan carut-marut pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) Kabupaten Kuningan menggelar rapat akbar pada Jumat (1/8/2025) di sekretariat FKGOL.
Rapat tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka menyiapkan audensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan guna meminta penjelasan serta tindakan konkret dari para pemangku kebijakan di sektor pendidikan.
Manaf Suharnap Ketua GIBAS Distrik Kabupaten Kuningan salah satu ormas yang tergabung dalam FKGOL dalam hal dan kondisi ini meminta pihak pemerintah daerah kabupaten Kuningan untuk tegas dalam hal dan kondisi ini. Jangan sampai karena ini pemerintah daerah Kuningan dinilai mandul dan tidak berwibawa oleh masyarakat. Inilah langkah sikap keprihatinan kami selaku masyarakat Kuningan yang menginginkan dunia pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat kabupaten Kuningan.Menurut Manap Suharnap
Sementara Paguyuban Purna Bakti Kades, Dede Keling, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa kegaduhan yang terjadi di tengah masyarakat akibat penjualan LKS dan ketidaktertiban pengelolaan PKBM perlu segera diakhiri.
“Fungsi sekolah harus dikembalikan sebagai tempat pendidikan yang murni—bukan ladang bisnis yang merugikan siswa dan orang tua. Ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Dede.
Dilengkapi tanggapan tokoh FKGOL lainnya, Bang Asep, menyoroti praktik jual beli LKS yang dinilai sangat membebani wali murid. Ia menyebut, berdasarkan laporan yang diterima FKGOL, harga satu paket LKS bisa mencapai Rp80.000 per siswa. Jika dikalikan dengan jumlah siswa se-Kabupaten Kuningan, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
“Ini jelas melanggar regulasi. Baik pemerintah pusat maupun Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, telah menginstruksikan pelarangan praktik tersebut. Bahkan Dinas Pendidikan Kuningan juga telah menerbitkan surat edaran larangan penjualan LKS,” ujar Asep.
FKGOL menilai, lemahnya pengawasan dan dugaan adanya kepentingan tertentu menjadikan siswa sebagai korban dari sistem pendidikan yang bercampur dengan motif keuntungan ekonomi.
Untuk itu, FKGOL mendorong Komisi IV DPRD Kuningan agar segera memanggil dan melakukan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kabid SD dan SMP, K3S tingkat kecamatan dan kabupaten, Forum MKKS, FKBM, PGRI, serta unsur Pemerintah Daerah.
“Kami ingin mencari solusi bersama secara terbuka demi menjaga kondusivitas daerah. Jika perlu, dorongan untuk membentuk regulasi daerah (Perda) pelarangan penjualan LKS harus dilakukan demi ketertiban dan kepastian hukum,” jelas Dede.
FKGOL juga menekankan pentingnya menegakkan kedaulatan daerah dalam mengatur sistem pendidikan. Menurut mereka, tanpa keberanian untuk membongkar akar masalah, pendidikan di Kuningan akan terus menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
“Kalau kedaulatan daerah tidak ditegakkan, maka masalah ini tidak akan pernah selesai. Justru masyarakat yang akan terus dirugikan,” pungkas Bang Asep.
Reporter: Agsjabar