Media mitra mabes -com
Palembang, – Ferry S (52 tahun, warga Jalan Pangeran Ratu RT 48 RW 10 Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang) telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Satuan Tugas Khusus (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada hari ini, pukul 17.15 WIB. Sabtu (07/02/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (Nomor: STTLP/B/202/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN), kasus ini berdasarkan informasi yang diterima Ferry S dari rekannya bahwa di media sosial Instagram dan TikTok terdapat konten yang mencerminkan namanya. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam laporannya, Ferry S menyatakan bahwa terdapat tulisan yang menyebutkan proses penegangguan “FERI KING dan MILDAN” seaku penyebab tanah milik UMAR, padahal dirinya tidak melakukan tindakan apapun terkait hal tersebut. Kondisi ini membuatnya merasa nama baiknya tercoreng, sehingga memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.
Kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan kebenaran informasi yang disampaikan. Perkembangan penanganan perkara dapat dilihat melalui situs resmi
( Rusdi )










