Fauzan Berpesan Jangan Ganggu Jajaran Pengurus Maupun DPC AKPERSI

Minggu, 13 April 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesan ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Fauzan agar semua pihak APH Aparat Penegak Hukum agar selalu membuka pintunya pintu lebar-lebar untuk jajarannya maupun perwakilan kabupaten dan kota sebab kita berkomitmen akan menumpas ketidak benaran misalnya para Mavia barang ilegal apalagi para perampok uang rakyat

Jadi dengan tegas saya sampaikan jangan main- main dengan seluruh Media yang tergabung ke AKPERSI jangan coba-coba ancam wartawan kita satu langkah pun saya tidak akan mundur siapa pun kau baju apa pun yang kau pakai tak ada urusan bagi ku ungkap Fauzan pimpinan tertinggi AKPERSI di provinsi Kepri

Fauzan meminta seluruh jajaran kepengurusan maupun DPC AKPERSI Kabupaten dan kota tetap jaga komunikasi dengan saya jika ada persoalan di lapangan agar kita bisa lakukan langkah terukur

Saya tidak akan berdiam diri saat anggota saya di usik ingat kalian secara tidak langsung berhadapan dengan saya jiwa dan raga ini sudah siap rasanya jika AKPERSI terusik di provinsi Kepri jangan kan teror ancam mengancam satu peluru siap bersarang di kepala, saya tidak main-main ingat itu

Wartawan hakikatnya adalah Profesi yang mulia menyampaikan kabar agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi terkadang menyajikan pemberitaan sebuah kebenaran walaupun pahit kerna kita wartawan itu independent tidak yang bisa ngatur – ngatur misalnya kau naik berita santai aja yang panas jangan itu tak bisa dan hak wartawan Jangan kau atur – atur wartawan Fauzan dengan nada tinggi

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak-hak, prinsip, dan ketentuan penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang ini disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie.
Pokok-pokok UU Pers No. 40 Tahun 1999
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang penyiarannya
Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers
Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia
Wartawan bebas memilih organisasi wartawan
Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum
Tujuan UU Pers
UU Pers bertujuan untuk:
Menjamin kemerdekaan pers yang profesional.

Menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Memperkuat pers di era demokrasi
Mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur sanksi pidana bagi siapa yang menghalangi tugas wartawan. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Sanksi pidana
Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara maksimal dua tahun
Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.

Pelanggaran yang dikenakan sanksi
Melakukan tindakan yang secara sengaja dan melawan hukum
Melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3)
Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik

Maka dari itu jangan pernah gentar tetap menjadi matahari yang bisa menyinari wartawan di lindungi oleh undang undang ingat walaupun begitu kita tetap menjaga kode etik jurnalistik ungkap Fauzan Selaku ketua DPD AKPERSI Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kepri. . . (Team AKPERSI )

Berita Terkait

Sungai Geuredong Pase Diduga Rusak Parah Bibir sungai Longsor Dibantaran Makin Meluas Warga Aceh Utara Pertanyakan Pengawasan dan Minta APH Turun Tangan
Ketua PKK Tebo Hadiri Pengajian dan Santunan Yatim-Piatu BKMT Permata di Rimbo Mulyo
Diduga Aktivitas Galian C Pasir di Gereudong Pasee Ancam Sungai dan Lingkungan
Satreskrim Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan
Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Jaga Harkamtibmas Selama Bulan Puasa
Team Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus 2 orang Pelaku Curas.
POLSEK KUBU LAKSANAKAN PATROLI ANTISIPASI BALAP LIAR DI WILAYAH JALAN PESISIR TELUK PIYAI – SUNGAI PANJI PANJI.
*Polres Pagar Alam Lakukan Penanganan Cepat Peristiwa Warga Meninggal Dunia di Pagar Alam Utara*

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:08 WIB

Sungai Geuredong Pase Diduga Rusak Parah Bibir sungai Longsor Dibantaran Makin Meluas Warga Aceh Utara Pertanyakan Pengawasan dan Minta APH Turun Tangan

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:37 WIB

Ketua PKK Tebo Hadiri Pengajian dan Santunan Yatim-Piatu BKMT Permata di Rimbo Mulyo

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:18 WIB

Diduga Aktivitas Galian C Pasir di Gereudong Pasee Ancam Sungai dan Lingkungan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:58 WIB

Satreskrim Polres Bungo Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:44 WIB

Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Pagar Alam Jaga Harkamtibmas Selama Bulan Puasa

Berita Terbaru