Sergai (Sumut) – Mitramabes. Com Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Fajar Maulana selaku penggugat, yang diwakili oleh Law Office Alamsyah S.H., M.H & Associates, melawan PT Alfa Scorfii (Tergugat I) dan Pipiet Dian Fithri (Tergugat II), resmi dimenangkan oleh pihak penggugat. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Kamis (31/7/2025).
Kabar kemenangan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum penggugat, Joko Pramono, S.H, saat dihubungi awak media pada malam harinya.
“Alhamdulillah, hari ini salah satu korban PT Alfa Scorfii Perbaungan, atas nama Fajar Maulana, telah berhasil memenangkan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Gugatan ini kami ajukan melalui Law Office Alamsyah S.H., M.H & Associates,” ujar Joko.
Joko juga mengimbau kepada masyarakat di Kecamatan Perbaungan, Pantai Cermin, Pegajahan, Teluk Mengkudu, dan Sei Rampah yang merasa pernah menjadi korban showroom Alfa Scorfii Kota Galuh, agar tidak ragu menempuh jalur hukum.
“Kami menerima banyak laporan dari warga yang membeli sepeda motor secara tunai, namun tidak kunjung menerima BPKB dari showroom Alfa Scorfii. Ini jelas merugikan konsumen dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tambahnya.
Bahkan, Joko menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang menjadi korban showroom serupa.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban leasing atau showroom seperti ini, jangan takut untuk melawan. Laporkan kepada kami, GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA,” tegasnya.
Gugatan PMH ini resmi didaftarkan oleh Law Office Alamsyah S.H., M.H & Associates ke Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 30 Januari 2025. Berdasarkan informasi, Fajar Maulana membeli secara tunai satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dari PT Alfa Scorfii Perbaungan melalui karyawan bernama Pipiet Dian Fithri.
Namun, meskipun transaksi telah dilakukan dan motor diserahkan, BPKB tak kunjung diberikan kepada penggugat selama berbulan-bulan. Merasa dirugikan, penggugat akhirnya menggugat secara hukum.
Persidangan berlangsung sejak 18 Februari hingga 31 Juli 2025. Dalam Putusan Nomor 3/Pdt.G/2025/PN.Srh, Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Amar Putusan:
Dalam Eksepsi:
1. Menolak seluruh eksepsi Tergugat I.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Dengan keluarnya putusan ini, Law Office Alamsyah S.H., M.H & Associates berharap semakin banyak masyarakat berani bersuara dan menuntut haknya melalui jalur hukum. (Sopiyan)