Diduga perdagangkan anak dibawah umur Seorang Mami Caffe diamankan Polisi .
Mitra Mabes.com. Muara Wahau , Kutim- Team satuan Polsek Muara Wahau telah mengamankan seorang wanita paruh baya inisial JM disebuah Caffe yang beralamat di RT 003 Desa Jakluay Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur , Minggu 3 /11/2024.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh team Media Mitra Mabes dilapangan adalah bahwa JM yang akrab dipanggil Mami diduga telah mengekploitasi anak dibawah umur dengan memperkerjakan sebagai seorang pemandu lagu (Ladies) dan pemuas nafsu birahi para lelaki disebuah Caffe milik sang Mami JM yang berlokasi di RT 3 DS Jakluay.
Berawal adanya laporan dari warga masyarakat bahwa di Caffe tersebut telah memperkerjakan anak yang disinyalir masih dibawah umur akhirnya Team dari Polsek langsung Respont dan melakukan pengecekan kelokasi tempat kejadian . Dan hasil nya terbukti ditemukan tiga orang wanita masih dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemuas nafsu lelaki yang bermodus pemandu lagu karaoke di Caffe milik JM tersebut .
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan SIK ,MH melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR SE membenarkan kejadian ini dan telah mengamankan JM alias Mami ke Polsek Muara Wahau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
” Pelaku JM (Mami) telah memperkerjakan 3 orang anak dibawah umur di Caffe NRM milik pelaku, untuk melayani hidung belang selama kurang lebih dua bulan ” tegas Kapolsek menambahkan.
Saat ini pelaku JM ( mami) damankan di Polsek Muara Wahau , dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 7 UURI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .
Editor : Team MBS.