Exploitasi Anak Dibawah Umur Sebagai Ladies ,Seorang Mami Caffe Diamankan di Polsek Muara Wahau .

Senin, 4 November 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga perdagangkan anak dibawah umur Seorang Mami Caffe diamankan Polisi .

Mitra Mabes.com. Muara Wahau , Kutim- Team satuan Polsek Muara Wahau telah mengamankan seorang wanita paruh baya inisial JM disebuah Caffe yang beralamat di RT 003 Desa Jakluay Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur , Minggu 3 /11/2024.

Informasi yang berhasil dihimpun oleh team Media Mitra Mabes dilapangan adalah bahwa JM yang akrab dipanggil Mami diduga telah mengekploitasi anak dibawah umur dengan memperkerjakan sebagai seorang pemandu lagu (Ladies) dan pemuas nafsu birahi para lelaki disebuah Caffe milik sang Mami JM yang berlokasi di RT 3 DS Jakluay.

Berawal adanya laporan dari warga masyarakat bahwa di Caffe tersebut telah memperkerjakan anak yang disinyalir masih dibawah umur akhirnya Team dari Polsek langsung Respont dan melakukan pengecekan kelokasi tempat kejadian . Dan hasil nya terbukti ditemukan tiga orang wanita masih dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemuas nafsu lelaki yang bermodus pemandu lagu karaoke di Caffe milik JM tersebut .

Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan SIK ,MH melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Satria Yudha WR SE membenarkan kejadian ini dan telah mengamankan JM alias Mami ke Polsek Muara Wahau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .

” Pelaku JM (Mami) telah memperkerjakan 3 orang anak dibawah umur di Caffe NRM milik pelaku, untuk melayani hidung belang selama kurang lebih dua bulan ” tegas Kapolsek menambahkan.

Saat ini pelaku JM ( mami) damankan di Polsek Muara Wahau , dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 7 UURI No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ( TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .

Editor : Team MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BADAN PERMUSAWARAHAN DESA CITERUP, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN SEKDES CITERUP MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5 JUTA PER TITIK.
Sat Samapta Polres Tanah Karo Kawal 33 Tahanan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe
BUPATI SAMOSIR TERIMA HIBAH BARANG MILIK NEGARA RUSUN RSUD dr. HADRIANUS SINAGA DARI KEMENTERIAN PUPR
Kunjungan Kerja Kapolres Samosir ke Polsek Palipi dan Onanrunggu, Laksanakan Bakti Kesehatan serta Salurkan Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
TERKESAN TIDAK TAKUT HUKUM SEKDES CiTEREUP TERKAIT DUGAAN MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM  (PJU) PER TITIK SAMPAI 5 JUTAAN.
Kapolsek Celala dan Anggota Panen Sayur Mayur di Lahan Perkarangan Bergizi Polsek
PEMNDES CiTEREUP DI DUGA  KUAT MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM  (PJU) PER TITIK SAMPAI 5 JUTAAN.
Satuan Lalu Lintas Polres Samosir Bersihkan Pohon Tumbang Yang Mengganggu Arus Lalu Lintas di Jalan Umum Dolok Sanggul – Sidikalang

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 02:24 WIB

BADAN PERMUSAWARAHAN DESA CITERUP, DAN KECAMATAN CITERUP JANGAN TUTUP MATA TERKAIT DUGAAN SEKDES CITERUP MAR-UP DANA PJU SAMPAI 5 JUTA PER TITIK.

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:24 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Kawal 33 Tahanan ke Pengadilan Negeri Kabanjahe

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:03 WIB

BUPATI SAMOSIR TERIMA HIBAH BARANG MILIK NEGARA RUSUN RSUD dr. HADRIANUS SINAGA DARI KEMENTERIAN PUPR

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:26 WIB

Kunjungan Kerja Kapolres Samosir ke Polsek Palipi dan Onanrunggu, Laksanakan Bakti Kesehatan serta Salurkan Sembako dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:04 WIB

TERKESAN TIDAK TAKUT HUKUM SEKDES CiTEREUP TERKAIT DUGAAN MARK-UP ANGGARAN PNENERANGAN JALAN UMUM  (PJU) PER TITIK SAMPAI 5 JUTAAN.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bapenda Bersama Pemkab Batu Bara Dikecamatan Sei Balai Berlayar

Selasa, 10 Jun 2025 - 23:16 WIB