Deli Serdang,MBS Rabu (6/8/2025)
Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Deli Serdang menyampaikan pandangan kritis atas keberadaan dan peran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Kabupaten Deli Serdang. Mereka menilai, sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberlangsungan organisasi tersebut, terutama menyangkut efektivitas, akuntabilitas, dan arah kelembagaan yang sejalan dengan kepentingan publik dan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik.
Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum, Jhon Erwin Tambunan, S.H., yang juga merupakan bagian dari Tim Hukum JWI Deli Serdang. Ia menyoroti maraknya pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disebut-sebut berlangsung secara berturut-turut selama bulan Juni hingga Agustus 2025.
> “Jika benar pelaksanaan Bimtek tidak lagi didasarkan pada kebutuhan riil desa melainkan menjadi rutinitas tanpa evaluasi manfaat, maka ini perlu ditinjau lebih dalam. Kita tidak ingin ada praktik pemborosan anggaran yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar Jhon di Lubuk Pakam, Rabu (6/8).
Ia menekankan bahwa fungsi organisasi desa seharusnya mendukung penguatan kapasitas pemerintahan desa secara objektif dan transparan, bukan menjadi wadah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepentingan atau menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Jhon Tambunan mengajak Inspektorat Daerah, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan kajian dan pengawasan secara terbuka serta proporsional terhadap seluruh kegiatan kelembagaan yang menggunakan anggaran publik, termasuk yang difasilitasi oleh organisasi eksternal seperti APDESI.
> “Tujuan kami bukan untuk menghakimi, melainkan mendorong terciptanya iklim pemerintahan desa yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan pada kepentingan kelompok tertentu. Jika memang ditemukan ada potensi penyalahgunaan kewenangan, tentu harus ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Jhon Tambunan juga menyebutkan pentingnya memastikan bahwa tidak ada dualisme peran antara organisasi seperti APDESI dan pemerintah daerah, agar tidak muncul konflik arah kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
> “Secara prinsip, kita menginginkan satu kendali yang tegas dan transparan dalam arah pembangunan desa, agar tidak terjadi disorientasi atau bahkan ‘dua juru mudi dalam satu perahu’,” pungkasnya.
Rekomendasi: Evaluasi Bukan Pembubaran Sepihak
Tim Hukum JWI Deli Serdang & Rekan menegaskan bahwa langkah evaluasi terhadap eksistensi APDESI bukan bertujuan membubarkan secara sepihak, tetapi merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi desa yang lebih efektif, fungsional, dan bertanggung jawab terhadap publik.
> “Jika dalam hasil evaluasi ditemukan bahwa keberadaan organisasi ini justru kontraproduktif terhadap upaya peningkatan pelayanan masyarakat desa, maka tentu perlu dipikirkan langkah perbaikan struktural atau bahkan alternatif kelembagaan yang lebih tepat,” tutup Jhon Tambunan
Dengan ini, masyarakat diharapkan tetap kritis namun proporsional dalam menyikapi isu-isu kelembagaan desa, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku.
(JWI DS).