Era Era Hia Diduga Tidak Memahami Aturan

Sabtu, 9 November 2024 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat – Mitramabes.com – Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia diduga tidak memahami aturan dalam Pergantian Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Era Era Hia yang diposting melalui akun facebook Era Era Hia_story pada tanggal 30 September 2024 berbunyi: “Pemda sudah memutuskan untuk mengganti semua Pj. Kades karena telah melebihi 6 bulan masa jabatan sehingga melanggar regulasi yang telah ditetapkan BKN”. Hal ini pun menjadi perbincangan banyak pihak mengingat Era Era Hia tidak menunjukkan regulasi mana yang dilanggar jika melebihi masa jabatan Pj. Kades 6 bulan wajib diganti.

Namun hal mengejutkan terjadi ketika Era Era Hia menerbitkan SK Pj. Kades Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 November 2024. Disini Era Era Hia justru memutuskan bahwa masa jabatan Pj. Kepala Desa adalah selama 12 bulan atau 1 tahun. “Sepertinya Era Era Hia melanggar sendiri pernyataannya tanggal 30 September 2024, ini patut diduga tidak memahami aturan atau bisa juga disebut Asbun (asal bunyi).” Ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. Seyogianya Era Era Hia selaku Plt. Bupati Nias Barat tidak mengambil kebijakan yang buru-buru dan diduga sarat dengan kepentingan politik. “Takutnya, Era Era Hia ini didorong oleh Pasangan Calon tertentu untuk melabrak semua aturan dan regulasi, dan jika ini terjadi maka hancurlah Pemerintahan Nias Barat ini”. Tegasnya mengakhiri.

Sampai berita ini diturunkan, sesuai pantauan media terjadi kegaduhan dan kisruh ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat atas Pergantian 83 orang Pj. Kepala Desa yang lakukan oleh Plt. Bupati Nias Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan. (NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:31 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru