Enam Orang Pria Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sedang Bedagai

Minggu, 5 Maret 2023 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, (Mitramabes.com) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) tangkap 6 (enam) orang pria pelaku penganiayaan secara bersama – sama yang mengakibatkan korban menggalami luka lembam, di Dusun I Gerdu Desa Pon, Kec. Sei Bamban, Kab. Serdang Bedagai. Minggu (26/02/23)

Kasat Reskrim Polres Sedang Bedagai AKP Made Yoga melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU Djunaidi Arman dalam keterangan persnya pada hari Sabtu (04/03/2023) membernarkan penangkapan Enam orang pria pelaku penganiayaan tersebut.

Penangkapan enam pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/  B / 64 / II / 2023 / SPKT /POLRES SERGAI /POLDA SUMUT atas laporan korban An. Juliadi alias Ego, (32) Alamat Dusun I, Kampung Banjar Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Penganiayaan tersebut terjadi berawal pada hari Jumat (24/02/23) sekira pukul 16.00 wib, mulanya korban dijemput oleh temannya yang berinisisl DK dari rumahnya di Dusun I Kampung Banjar Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kab. Sergai kemudian bersama – sama pergi ke Gerdu Desa Pon (TKP), sesampainya di TKP korban sudah ditunggu oleh terlapor dan teman – temanya langsung memukul korban pada bagian kepala sehingga korbanpun terjatuh setelah itu memijak mijak tubuh korban.

Selanjutnya tangan korban diikat menggunakan tali timba lalu dinaikkan kedalam mobil Toyota Avanza warna silver dan dibawa menuju ke daerah Sialang buah dan sesampainya di Sialang buah lalu korban dipukuli lagi.

Tidak cukup sampai disitu saja kemudian korban kembali dinaikkan kedalam mobil dan dibawa lagi ke daerah Besitang sesampainya di Besitang dan menutup wajah korban menggunakan handuk dan tangan diborgol dan langsung dibuang ke dalam sungai dan terlapor berserta teman – temanya kemudian pergi meninggalkan korban.

Korban setelah mendengar bahwa pelaku dan teman – temannya sudah pergi, korban mencoba naik kembali keatas darat dan berusaha membuka borgol dan mencari pertolongan dan akhirnya pun korban selamat.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dengan peristiwa yang dialaminya dan kemudian membuat pengaduan / Laporan ke Polres Serdang Bedagai.

Kemudian pada hari Minggu 26 Februari 2023 sekira pukul 02.00 wib, tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim IPTU M.K Bima Prakasa, S.Tr.K setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kemudian melakukan pengejaran yang mana keberadaan pelaku sudah di ketahui bahwa pelaku berada di dalam rumah warga di Dusun IX B Desa Bingkat Kec. Pegajahan Kab. Sergai.

Atas informasi tersebut tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim langsung menuju ke TKP yang dimaksud dan setelah dilakukan pengintaian disekitaran rumah terhadap pelaku benar sedang berada di dalam rumah sedang tertidur dan tim opsnal langsung mengamankan para pelaku tanpa ada perlawan.

Pada saat para pelaku di interogasi mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Juliadi alias Ego. Melakukan bersama dengan 11 (sebelas) teman lainnya setelah ditanyakan terhadap pelaku IH bahwa mereka tadi ada 8 (Delapan) orang yang ada dalam rumah tersebut dan telah melarikan diri dari pintu belakang.

Tim Opsnal Sat Reskrim pada hari Rabu (01/03/23) pukul 17.00 wib kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku lainnya Inisial ZM alias O saat sedang berada di dalam rumah tepatnya di belakang Puskesmas di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan diantaranya HG als B, (44) Dsn. V Desa Pematang Ganjang Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, RW als R Als A, (38) Dsn. I Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, IH als I, (32) Dizin V, Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai, ZM als O, (46) Dusun III, Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Sergai, A als D, (30) Dusun I, Gerdu Desa Pon Kec. Sei Bamban dan AS als D, (31) Dusun I, Suka Tani Desa Sukadamai Kec. Sei Bamban Kab. Sergai.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo 338 Subs 170 ayat (1), (2) subs 351 (1) KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan dengan secara bersama – sama melakukan kekerasan.

Saat ini keenam pelaku telah diamankan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut dan para tersangka lainnya masih dalam pengejaran. (Red/Zai)

Berita Terkait

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng
Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi
Motor Warga Raib di Disdukcapil Banyuasin: CCTV disamping kiri dan kanan Diduga tidak berfungsi.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:08 WIB

Resmob Polres Selayar Amankan Empat Anak Usai Mencuri Barang Milik Pengunjung CFN Benteng

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:54 WIB

Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas

Berita Terbaru